Suatu hari,
saya menemukan suatu “postingan” di media sosial tentang salah satu calon
legislatif yang berusaha meraup suara dengan memanfaatkan keberadaan K-pop melalui
acara “Noraebang” (karaoke) secara gratis. Tentunya hal ini menimbulkan reaksi
yang mayoritas negatif. Alasannya karena K-pop dimanfaatkan hanya demi
popularitas. Pada awalnya, kolom komentar sepakat untuk memboikot acara, serta
calon legislatif supaya tidak dipilih. Namun salah satu komentar justru
berujung pada kalimat yang mendeklarasikan untuk “golput” pada pemilihan umum
2024. Ketika seseorang bertanya “mengapa?”, warga dunia maya tersebut hanya
menjawab kalimat yang sangat singkat namun cukup menyita perhatian saya, yakni
“golput juga pilihan di negara demokrasi”.
Kalimat sakti tersebut membuat saya tertarik untuk menelaah lebih jauh tentang makna dan kebenaran yang terkandung. Kira-kira jika dibuat pertanyaan penelitian kurang lebih seperti ini, “apakah golput merupakan pilihan di negara demokrasi?”. Saya akan memaparkan hal-hal yang saya ketahui berdasarkan riset dan sejumlah bacaan yang saya temui. Di akhir tulisan, saya ingin menyampaikan sedikit pandangan saya tentang golput dan cara menyikapinya.
1. Makna dan Sumber Hukum “Golput”
Sejarah golput atau akronim dari golongan putih di Indonesia muncul
pada tahun 1971 atau pada era orde baru, di mana sekelompok pemuda dari
golongan terpelajar menciptakan gerakan baru yang mewadahi suara dari orang-orang
yang tidak memilih partai-partai sebagai kontestan pemilihan umum. Alasan terbentuknya
gerakan ini menurut buku Arif Budiman (salah satu pemotor gerakan) diprakarsai
oleh sikap kecewa akan aspirasi yang tidak terwakilkan oleh wadah politik
pada saat itu. Maka muncul gerakan golput yang ilustrasinya berasal dari kertas
putih surat suara yang akan ditusuk (dicoblos) selain dari gambar partai.
Golput menurut ahli didefinisikan sebagai pilihan dari warga
negara yang telah ditetapkan sebagai pemilih untuk tidak memilih dalam pemilihan
umum atau secara sederhana tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
Dalam hal ini, tidak digunakannya hak suara dalam pemilu bisa digambarkan
dengan berbagai bentuk, misalnya tidak datang ke tempat pemungutan suara atau
datang ke tempat pemungutan suara dan menusuk bagian putihnya.
Istilah golput sejatinya tidak tercantum dalam
Undang-Undang, akan tetapi menurut para ahli, golput dianggap
sebagai pilihan yang sah dalam pemilu berlandaskan dasar hukum Pasal 28E
Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. Lalu Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pendapat lain menyantumkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 198 Ayat (1) sebagai landasan hukum bahwa golput merupakan
pilihan yang legal. Bunyi Ayat tersebut yaitu warga negara Indonesia yang pada
hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,
atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Pendapat ini menyatakan bahwa “mereka”
yang memproklamirkan untuk golput berarti tidak menggunakan hak suaranya. Dengan
demikian suara “mereka” akan dihitung sebagai surat suara tidak sah atau
abstain.
Menurut para ahli, gerakan golput juga jika tidak bisa dipidana
kecuali dalam suatu ketentuan yang tercantum pada Pasal 515 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau
memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Dari penjelasan di atas, maka telah jelas bahwa golput dalam pemilu memang suatu pilihan yang sah. Namun tidak dibenarkan untuk mengajak orang lain secara sengaja supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
2. Pemicu “Golput”
Sebagian orang pasti bertanya-tanya pemicu terjadinya golput di
setiap gelaran pemilihan umum. Ada beberapa faktor yang saya temukan dari
sumber bacaan, yang pertama, apatis terhadap politik di mana
orang-orang tidak tahu dan atau tidak ingin mencari tahu tentang politik. Ada di
mana orang-orang tidak mengetahui jadwal pelaksanaan pemilu, contoh masyarakat di
daerah terpencil yang jauh dari akses internet maupun media. Lalu ada pula yang
sengaja tidak mencari tahu tentang jadwal pelaksanaan pemilu terlepas dari
lingkungannya yang sangat mendukung dalam akses informasi pemilu. Orang-orang yang
bersikap seperti ini menganggap bahwa politik serta pemilihan umum tidaklah
penting dan berpengaruh bagi kehidupan “mereka”.
Kedua, tidak terfasilitasi baik secara teknis maupun ideologis. Tidak terfasilitasi secara teknis dirasakan oleh “mereka” yang memiliki kesulitan dalam menjangkau tempat pemungutan suara, contoh penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia. Sedangkan tidak terfasilitasi secara ideologis merujuk pada kandidat calon yang tidak merepresentasikan aspirasi atau kelompok dari para pemilih, contoh kelompok-kelompok marginal yang jarang sekali terwakilkan aspirasinya maupun eksistensinya oleh kandidat calon. “Mereka” menganggap bahwa tidak ada solusi yang diberikan oleh calon kandidat, sehingga pilihan golput nampak sebagai pilihan terbaik dalam pemilu.
3. Dampak “Golput”
Walapun keberadaan golput dianggap sah dalam pemilu, nyatanya suara
“mereka” memiliki dampak yang cukup signifikan dalam kontestasi politik.
Beberapa dampak yaitu yang pertama, program kerja menjadi sulit
terealisasi yang mana semakin tinggi angka golput, semakin tinggi pula tingkat
ketidakpercayaan masyarakat terhadap anggota pemerintah yang terpilih.
Setiap program kerja yang direncanakan oleh pemerintah akan menimbulkan keraguan
dan sikap pesimis dari Masyarakat.
![]() |
| Ilustrasi pemungutan suara |
Kedua, demokrasi negara menjadi terhambat di mana warga negara yang harusnya dilibatkan dalam pengambilan
keputusan atau kebijakan negara sebagaimana negara demokrasi pada umumnya
menjadi rancu. Demokrasi menjadi istilah yang dipertanyakan implementasinya
sebab maraknya golput yang dilakukan oleh warga negara.
Ketiga, peluang kemenangan bagi partai penguasa, sebab masyarakat lebih memilih untuk tidak memberikan suara. Padahal negara telah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon kandidat yang berkualitas dan mengawal calon kandidat tersebut supaya mampu memajukan negara melalui program kerjanya. Kesempatan untuk menang bagi partai penguasa juga akan semakin tinggi apabila masyarakat yang memutuskan untuk tidak memilih juga tinggi, sebab ada peluang dari suara yang tidak digunakan akan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
4. Perspektif Pribadi
Golput memang pilihan yang sah dalam negara demokrasi. Akan tetapi menghitung dampak buruknya terhadap negara, alangkah lebih baik jika sikap ini dihindari. Ibaratnya, sah-sah saja jika anda tidak ingin memberikan suara, namun perlu diketahui bahwa tidak semua negara memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk memajukan negara. Kesempatan ini saya rasa perlu dimanfaatkan untuk mengawal pemerintah dalam implementasi kebijakan, mengawal pemerintah apabila bertindak sewenang-wenang dan mengawal pemerintah supaya setiap aspirasi dan kelompok dapat terwakilkan. Bukankah idealnya seperti itu ?
Jujur, ada banyak sekali sarana yang bisa digunakan untuk belajar tentang politik, berkenalan dengan calon kandidat yang mau tidak mau memiliki kekurangan dan kelebihannya. Hanya karena keinginan dan pola pikir yang terkadang membatasi kita supaya bertindak jauh lebih baik. Saya, anda dan kita semua adalah pemilik masa depan di negeri ini. Jadi, saya, anda dan kita semua berhak menentukan bagaimana cara negara ini bisa maju sesuai dengan harapan kita masing-masing melalui partisipasi dalam pemilihan umum. Sederhana tapi penting karena, your voice matters!


Komentar
Posting Komentar