Langsung ke konten utama

“GOLPUT JUGA PILIHAN DI NEGARA DEMOKRASI?”

    

    Suatu hari, saya menemukan suatu “postingan” di media sosial tentang salah satu calon legislatif yang berusaha meraup suara dengan memanfaatkan keberadaan K-pop melalui acara “Noraebang” (karaoke) secara gratis. Tentunya hal ini menimbulkan reaksi yang mayoritas negatif. Alasannya karena K-pop dimanfaatkan hanya demi popularitas. Pada awalnya, kolom komentar sepakat untuk memboikot acara, serta calon legislatif supaya tidak dipilih. Namun salah satu komentar justru berujung pada kalimat yang mendeklarasikan untuk “golput” pada pemilihan umum 2024. Ketika seseorang bertanya “mengapa?”, warga dunia maya tersebut hanya menjawab kalimat yang sangat singkat namun cukup menyita perhatian saya, yakni “golput juga pilihan di negara demokrasi”.

    Kalimat sakti tersebut membuat saya tertarik untuk menelaah lebih jauh tentang makna dan kebenaran yang terkandung. Kira-kira jika dibuat pertanyaan penelitian kurang lebih seperti ini, “apakah golput merupakan pilihan di negara demokrasi?”. Saya akan memaparkan hal-hal yang saya ketahui berdasarkan riset dan sejumlah bacaan yang saya temui. Di akhir tulisan, saya ingin menyampaikan sedikit pandangan saya tentang golput dan cara menyikapinya.

       1. Makna dan Sumber Hukum “Golput”

Ilustrasi Golongan Putih

Sejarah golput atau akronim dari golongan putih di Indonesia muncul pada tahun 1971 atau pada era orde baru, di mana sekelompok pemuda dari golongan terpelajar menciptakan gerakan baru yang mewadahi suara dari orang-orang yang tidak memilih partai-partai sebagai kontestan pemilihan umum. Alasan terbentuknya gerakan ini menurut buku Arif Budiman (salah satu pemotor gerakan) diprakarsai oleh sikap kecewa akan aspirasi yang tidak terwakilkan oleh wadah politik pada saat itu. Maka muncul gerakan golput yang ilustrasinya berasal dari kertas putih surat suara yang akan ditusuk (dicoblos) selain dari gambar partai.

Golput menurut ahli didefinisikan sebagai pilihan dari warga negara yang telah ditetapkan sebagai pemilih untuk tidak memilih dalam pemilihan umum atau secara sederhana tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilu. Dalam hal ini, tidak digunakannya hak suara dalam pemilu bisa digambarkan dengan berbagai bentuk, misalnya tidak datang ke tempat pemungutan suara atau datang ke tempat pemungutan suara dan menusuk bagian putihnya.

Istilah golput sejatinya tidak tercantum dalam Undang-Undang, akan tetapi menurut para ahli, golput dianggap sebagai pilihan yang sah dalam pemilu berlandaskan dasar hukum Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Lalu Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pendapat lain menyantumkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 198 Ayat (1) sebagai landasan hukum bahwa golput merupakan pilihan yang legal. Bunyi Ayat tersebut yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Pendapat ini menyatakan bahwa “mereka” yang memproklamirkan untuk golput berarti tidak menggunakan hak suaranya. Dengan demikian suara “mereka” akan dihitung sebagai surat suara tidak sah atau abstain.

Menurut para ahli, gerakan golput juga jika tidak bisa dipidana kecuali dalam suatu ketentuan yang tercantum pada Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dari penjelasan di atas, maka telah jelas bahwa golput dalam pemilu memang suatu pilihan yang sah. Namun tidak dibenarkan untuk mengajak orang lain secara sengaja supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

2. Pemicu “Golput”

Sebagian orang pasti bertanya-tanya pemicu terjadinya golput di setiap gelaran pemilihan umum. Ada beberapa faktor yang saya temukan dari sumber bacaan, yang pertama, apatis terhadap politik di mana orang-orang tidak tahu dan atau tidak ingin mencari tahu tentang politik. Ada di mana orang-orang tidak mengetahui jadwal pelaksanaan pemilu, contoh masyarakat di daerah terpencil yang jauh dari akses internet maupun media. Lalu ada pula yang sengaja tidak mencari tahu tentang jadwal pelaksanaan pemilu terlepas dari lingkungannya yang sangat mendukung dalam akses informasi pemilu. Orang-orang yang bersikap seperti ini menganggap bahwa politik serta pemilihan umum tidaklah penting dan berpengaruh bagi kehidupan “mereka”.

Kedua, tidak terfasilitasi baik secara teknis maupun ideologis. Tidak terfasilitasi secara teknis dirasakan oleh “mereka” yang memiliki kesulitan dalam menjangkau tempat pemungutan suara, contoh penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia. Sedangkan tidak terfasilitasi secara ideologis merujuk pada kandidat calon yang tidak merepresentasikan aspirasi atau kelompok dari para pemilih, contoh kelompok-kelompok marginal yang jarang sekali terwakilkan aspirasinya maupun eksistensinya oleh kandidat calon. “Mereka” menganggap bahwa tidak ada solusi yang diberikan oleh calon kandidat, sehingga pilihan golput nampak sebagai pilihan terbaik dalam pemilu.

3. Dampak “Golput”

Walapun keberadaan golput dianggap sah dalam pemilu, nyatanya suara “mereka” memiliki dampak yang cukup signifikan dalam kontestasi politik. Beberapa dampak yaitu yang pertama, program kerja menjadi sulit terealisasi yang mana semakin tinggi angka golput, semakin tinggi pula tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap anggota pemerintah yang terpilih. Setiap program kerja yang direncanakan oleh pemerintah akan menimbulkan keraguan dan sikap pesimis dari Masyarakat.

Ilustrasi pemungutan suara

Kedua, demokrasi negara menjadi terhambat di mana warga negara yang harusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan negara sebagaimana negara demokrasi pada umumnya menjadi rancu. Demokrasi menjadi istilah yang dipertanyakan implementasinya sebab maraknya golput yang dilakukan oleh warga negara.

Ketiga, peluang kemenangan bagi partai penguasa, sebab masyarakat lebih memilih untuk tidak memberikan suara. Padahal negara telah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon kandidat yang berkualitas dan mengawal calon kandidat tersebut supaya mampu memajukan negara melalui program kerjanya. Kesempatan untuk menang bagi partai penguasa juga akan semakin tinggi apabila masyarakat yang memutuskan untuk tidak memilih juga tinggi, sebab ada peluang dari suara yang tidak digunakan akan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

4. Perspektif Pribadi

Golput memang pilihan yang sah dalam negara demokrasi. Akan tetapi menghitung dampak buruknya terhadap negara, alangkah lebih baik jika sikap ini dihindari. Ibaratnya, sah-sah saja jika anda tidak ingin memberikan suara, namun perlu diketahui bahwa tidak semua negara memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk memajukan negara. Kesempatan ini saya rasa perlu dimanfaatkan untuk mengawal pemerintah dalam implementasi kebijakan, mengawal pemerintah apabila bertindak sewenang-wenang dan mengawal pemerintah supaya setiap aspirasi dan kelompok dapat terwakilkan. Bukankah idealnya seperti itu ?

Jujur, ada banyak sekali sarana yang bisa digunakan untuk belajar tentang politik, berkenalan dengan calon kandidat yang mau tidak mau memiliki kekurangan dan kelebihannya. Hanya karena keinginan dan pola pikir yang terkadang membatasi kita supaya bertindak jauh lebih baik. Saya, anda dan kita semua adalah pemilik masa depan di negeri ini. Jadi, saya, anda dan kita semua berhak menentukan bagaimana cara negara ini bisa maju sesuai dengan harapan kita masing-masing melalui partisipasi dalam pemilihan umum. Sederhana tapi penting karena, your voice matters!

Komentar

Popular Posts

PENGALAMAN TPA BAPPENAS ONLINE

Hai semua! Jumpa lagi di galeri tulisanku. Sesuai dengan judulnya, kali ini aku akan berbagi pengalamanku ketika melakukan TPA Bappenas online. Tidak sekedar berbagi pengalaman, aku juga akan memberikan beberapa tips belajar dan persiapan menjelang tes. Silakan disimak berikut ini ~ 1. TPA Bappenas merupakan singkatan dari Tes Potensi Akademik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Menurut laman resmi koperasi bappenas selaku badan penyelenggara, tes ini dimaksudkan untuk mengungkap potensi intelektual. Nah hasil dari tes tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur kemampuan seseorang dalam hal misalnya, melanjutkan studi S2 dan S3, promosi jabatan, sertifikasi dosen dan lain-lain. Sedangkan alasanku mengikuti tes ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk melanjutkan studi jenjang magister di Universitas Gadjah Mada. 2. Sama halnya dengan tes TOEFL atau tes bahasa lainnya yang bersifat resmi ( official ), TPA Bappenas juga berbayar. Dengan harga pada bulan Maret 2024 s...

SELEKSI ADMINISTRASI BEASISWA LPDP: PENILAIAN DIRI

Hai! Selamat datang kembali di galeri tulisanku. Kali ini aku akan berbagi pengalaman tentang melengkapi penilaian diri pada seleksi administrasi beasiswa LPDP tahun 2023 program reguler. Tulisan ini sangat layak untuk dibaca bagi teman-teman yang sedang menyiapkan pendaftaran beasiswa LPDP. Silakan disimak berikut ini~ Salah satu isian yang harus dilengkapi pada pendaftaran beasiswa LPDP adalah “ Penilaian Diri ”. Pada menu ini, teman-teman harus mengisi beberapa hal yang berkaitan tentang diri sendiri, yaitu kelebihan, kekurangan, pengalaman beasiswa, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, hal terakhir yang diajarkan pada diri sendiri, kesalahan yang pernah dilakukan, tugas di luar lingkup dan pembeda dengan peserta lain. Karena isian data yang dilengkapi adalah seputar diri sendiri atau personal, maka peserta atau pendaftar beasiswa-lah yang sejatinya lebih tau ketika mengisi menu ini. Namun tak mengapa, aku di sini akan membantu teman-teman untuk menemukan ja...

Selangkah Lebih Dekat dengan Tuhan: Refleksi Perjalanan Spiritual dari Novel “Ziarah” Paulo Coelho

"Jika Anda sekarang merasa jauh dari Tuhan, itu bukan karena Anda ditakdirkan seperti itu, melainkan Anda masih berada di dalam perjalanan untuk mendekat kepada-Nya." Aku senang sekali mengawali ulasan buku ini dengan kutipan yang aku buat sendiri berdasarkan pengalaman membacaku. Sebagaimana judul di atas, tulisan kali ini akan mengulas salah satu karya Paulo Coelho berjudul “Ziarah” (atau dalam bahasa Inggris, The Pilgrimage ). Cover depan buku "The Pilgrimage" Sejatinya, buku ini bukan milikku, melainkan aku pinjam dari pasanganku. Kami membelinya bersama di pameran buku Gramedia “Semesta Buku”. Ini adalah buku karya Coelho pertama yang kubaca. Sebelumnya, kami, khususnya aku, hanya sering mendengar tentang karya terkenalnya, Sang Alkemis . Jadilah saat di pameran buku itu, kami memutuskan membeli dua buku Coelho sekaligus: Sang Alkemis dan Ziarah . Menurut pasanganku, memilih buku Ziarah akan membuat pengalaman membaca karya Coelho jadi lebih lengkap, k...