PENGANTAR Keberadaan hukum internasional terutama pada zaman sekarang sangat diuntungkan. Salah satu alasannya karena hukum internasional dipercaya dapat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dunia. Tentunya tidak jauh dari tujuan terciptanya hukum internasional, yakni tatanan negara yang damai serta terwujudnya masa depan atau cita-cita masyarakat dunia. Diantara beberapa aspek kehidupan tersebut, ekonomi adalah salah satu aspek kehidupan yang sangat bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dunia. Perdagangan, jual-beli, investasi, dan berbagai macam kegiatan ekonomi lintas batas negara tidak dapat dipisahkan dengan aturan-aturan internasional yang mengikat. Pada akhirnya hukum internasional dapat berlaku serta menerapkan aturannya dalam aspek kehidupan tersebut, sehingga ekonomi dan hukum internasional menjadi satu kajian yang disebut sebagai hukum ekonomi internasional. Pakar hukum ekonomi internasional menyatakan bahwa hukum ekonomi interna...
Berbagi pandangan bukanlah hal yang salah. Sepakat maupun tidak sepakat merupakan pilihan masing-masing. Selamat berbagi dan jangan lupa bernafas !