Langsung ke konten utama

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL


PENGANTAR

      Keberadaan hukum internasional terutama pada zaman sekarang sangat diuntungkan. Salah satu alasannya karena hukum internasional dipercaya dapat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dunia. Tentunya tidak jauh dari tujuan terciptanya hukum internasional, yakni tatanan negara yang damai serta terwujudnya masa depan atau cita-cita masyarakat dunia. Diantara beberapa aspek kehidupan tersebut, ekonomi adalah salah satu aspek kehidupan yang sangat bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dunia. Perdagangan, jual-beli, investasi, dan berbagai macam kegiatan ekonomi lintas batas negara tidak dapat dipisahkan dengan aturan-aturan internasional yang mengikat. Pada akhirnya hukum internasional dapat berlaku serta menerapkan aturannya dalam aspek kehidupan tersebut, sehingga ekonomi dan hukum internasional menjadi satu kajian yang disebut sebagai hukum ekonomi internasional. Pakar hukum ekonomi internasional menyatakan bahwa hukum ekonomi internasional adalah aturan internasional publik untuk hubungan ekonomi internasional,[1] baik berupa hubungan antar negara maupun non negara seperti individu atau organisasi internasional. Singkatnya, hukum ekonomi internasional dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi internasional. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai isi dan instrumen hukum ekonomi internasional.

HUKUM HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL

      Ekonomi menjadi kajian penting dalam lingkup internasional setelah krisis moneter yang terjadi pasca perang dunia ke II. Negara-negara yang terlibat maupun negara yang terkena dampaknya dari perang dunia ke II berusaha untuk mengembalikan situasi ekonominya. Mereka menyadari bahwa ekonomi menjadi suatu hal yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dalam bernegara. Pengaruhnya dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pokok manusia yang berasal dari aktivitas ekonomi. Contoh ilustrasinya, ketika suatu negara A ingin mengatasi masalah kemiskinan di negaranya, maka dibutuhkan aktivitas ekonomi untuk memperoleh keuntungan yang signifikan hingga mampu menyelesaikan masalah tersebut. Aktivitas ekonomi yang dimaksud bisa berupa ekspor-impor lintas batas negara atau melakukan perdagangan bebas dan cara-cara lainnya.

      Dari contoh ilustrasi tersebut, setidaknya ada ketentuan yang mengatur tentang kegiatan perekonomian. Seperti ketentuan ekpor-impor, ketentuan perdagangan, ketentuan tanam modal, dan ketentuan-ketentuan ekonomi lainnya yang bersifat lintas batas negara. Hukum ekonomi internasional lahir dengan ketentuan yang mengatur perihal ekonomi internasional. Hukum ekonomi internasional dalam arti luasnya mencakup semua hukum internasional dan perjanjian internasional yang mengatur transaksi ekonomi yang melintasi batas negara atau yang memiliki implikasi untuk lebih dari satu negara, seperti yang melibatkan pergerakan barang, dana, orang, barang tak berwujud, teknologi, kapal atau pesawat udara.[2] Hukum ekonomi internasional juga memuat aturan untuk penyelesaian masalah perekonomian dan sanksi ekonominya.

      Aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi internasional di buat oleh subjek hukum ekonomi internasional berupa negara, organisasi internasional, dan subjek hukum ekonomi internasional lainnya seperti perusahaan multinasional. Mereka membuat kesepakatan bersama dalam bidang ekonomi yang berdasar pada perjanjian bilateral maupun multilateral. Namun dasar hukum ekonomi internasional tak hanya berasal dari perjanjian antar subjek, tetapi juga berdasar dari hukum kebiasaan internasional atau hukum adat eknonomi internasional.[3] Tujuan diadakannya kesepakatan bersama antar subjek ialah terwujudnya kerjasama dalam bidang ekonomi dan sejenisnya seperti bidang pembangunan, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang semakin menurun.

SISTEM BRETTON WOODS DAN ORGANISASI EKONOMI INTERNASIONAL

      Perang dunia ke II telah menghabiskan segilintir biaya yang tak sedikit, baik dalam biaya persenjataan, kesehatan, dan bantuan perang lainnya. Konsekuensinya, negara-negara di dunia mengalami kemunduran yang sangat signifikan. Negara-negara di dunia melakukan proteksionisme dan mengalami ketidakstabilan mata uang. Kemudian muncul ide ekonomi liberalis yang berasal dari Amerika Serikat dan Inggris, dimana mereka menerapkan perekonomian bebas. Pada bulan Juli 1944 sebuah konferensi internasional diadakan di Bretton Woods di Amerika Serikat di mana didirikan organisasi Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD),[4] serta Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) yang pada awalnya dinaungi oleh Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) hingga kemudian berubah menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

      Pembentukan sistem perekonomian yang dihasilkan dari konferensi di Bretton Woods, New Hampshire mempunyai tujuan tertentu. Dua tujuan utama konferensi yang menghasilkan sistem Bretton Woods adalah, yang pertama untuk memajukan pengurangan tarif dan hambatan lain terhadap perdagangan internasional, dan yang kedua untuk menciptakan kerangka kerja ekonomi global serta untuk meminimalkan konflik ekonomi di antara negara-negara yang dianggap bertanggung jawab atas pecahnya Perang Dunia ke II.[5] Tidak hanya sistem Bretton Woods yang memiliki tujuan, tetapi juga organisasi internasional yang didirikan di dalamnya.

DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)


      Dana Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah institusi yang didirikan pada tahun 1945 pasca diadakannya konfrerensi Bretton Woods. Struktur IMF yaitu dewan gubernur, 22 direktur eksekutif dan direktur pelaksana. Menurut Pasal IV Perjanjian IMF, tujuan penting dari moneter internasional adalah 'untuk menyediakan kerangka kerja yang memfasilitasi pertukaran barang, jasa, dan modal di antara negara-negara, dan yang menopang pertumbuhan ekonomi yang sehat.' Selanjutnya, Pasal I menyebutkan, antara lain, tujuan IMF berikut ini:

(ii) Untuk memfasilitasi perluasan dan pertumbuhan perdagangan internasional yang seimbang, dan dengan demikian berkontribusi pada promosi dan pemeliharaan tingkat pekerjaan yang tinggi dan pendapatan riil dan untuk pengembangan sumber daya produktif semua anggota sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi. (iii) ... (iv) Untuk membantu dalam pembentukan sistem pembayaran multilateral sehubungan dengan transaksi saat ini antara anggota dan dalam penghapusan pembatasan valuta asing yang menghambat pertumbuhan perdagangan dunia.[6]

      Anggota IMF memiliki hak dan kewajiban untuk berkontribusi dalam menempatkan keuangannya atau yang disebut dengan kuota. Cara pengambilan keputusan dalam IMF adalah One Dollar One Vote[7] dimana setiap perwakilan negara memiliki suara sebanyak kekayannya, yang mengakibatkan negara-negara berkembang sulit untuk mewakili kepentingannya.       

BANK DUNIA (WORLD BANK)

      Didirikannya Bank Dunia berawal dari keinginan negara-negara di dunia untuk dapat meminjam keuangan dari negara lain atau meningkatkan modal dari pasar keuangan swasta. Namun apabila melakukan peminjaman dari negara lain, kemungkinan besar akan menimbulkan konflik terhadap negara yang terlibat. Sehingga didirikannya organisasi Bank Dunia yang memiliki tujuan untuk memberi pinjaman berupa uang proyek lebih khususnya untuk negara berkembang. Sama halnya seperti IMF, Bank Dunia didirikan pada tahun 1945, namun telah diusulkan sejak tahun 1943. Pada awalnya Bank Dunia memiliki nama Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). IBRD mendirikan dua organisasi yang bernama Perusahaan Keuangan Internasional (IFC) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA), yang kemudian ketiga organisasi tersebut memiliki tujuan umum yang sama, sehingga disebut secara umum sebagai Bank Dunia.

      Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dari Pasal-Pasal Perjanjian Bank Dunia, tujuan Bank Dunia adalah untuk membantu rekonstruksi. dan pengembangan wilayah anggota, untuk mempromosikan investasi asing swasta melalui jaminan atau partisipasi dalam pinjaman dan investasi lain yang dilakukan oleh investor swasta, untuk menyediakan (dalam keadaan tertentu) membiayai untuk tujuan produktif, untuk mempromosikan pertumbuhan perdagangan internasional yang seimbang jangka panjang  dan pemeliharaan keseimbangan dalam neraca pembayaran, untuk mengatur kebijakan pinjamannya untuk memprioritaskan proyek-proyek yang lebih berguna dan untuk menjalankan operasinya dengan memperhatikan efek investasi internasional pada kondisi bisnis di negara-negara anggota.[8]

      Keanggotaan Bank Dunia memiliki kemiripan dengan IMF, sehingga kedua organisasi tersebut saling berhubungan erat. Bank Dunia mendapatkan uang untuk dari penjualan saham, iuran anggota, dan dari bunga negara yang meminjam. Pengambilan keputusan Bank Dunia sama seperti IMF, yaitu One Dollar One Vote. Akibatnya hanya beberapa negara saja yang memiliki porsi istimewa dalam pengambilan keputusan.

ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WTO)

      Sejarah WTO berawal dari diciptakannya Organisasi Perdagangan Intenasional (ITO) yang telah menaungi sebuah Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT). ITO dan GATT diciptakan setelah konferensi Bretton Woods, namun Kongres Amerika Serikat menolak untuk menandatangani pembentukan ITO. Alasannya karena Amerika Serikat takut kehilangan kepentingannya dan memiliki opsi terbatas dalam perdagangan internasional. Sehingga perjanjian GATT tetap berlaku dan berjalan tanpa lembaga yang menaunginya. Dalam empat puluh tahun berikutnya keberadaan GATT, lebih dari 130 negara secara resmi menjadi 'Pihak Penandatanganan' atau setidaknya menerapkan aturan GATT secara de facto. Dalam praktiknya, GATT berkembang menjadi sesuatu yang mirip dengan organisasi internasional, meskipun tidak memiliki dasar konstitusional yang tepat. Tujuan GATT adalah untuk menetapkan prinsip dan aturan umum untuk liberalisasi perdagangan internasional berdasarkan perjanjian multilateral dengan mengurangi hambatan pabean dan hambatan lain untuk perdagangan dan dengan menghilangkan perlakuan diskriminatif antar negara dalam perdagangan internasional.[9]

      Hingga tahun 1995, pada pertemuan ke-8 GATT negara-negara di dunia sepakat untuk membentuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang akan menaungi GATT dan seluruh perjanjian tambahan. Meskipun tidak seluruh pihak negara yang menandatangani GATT menyetujui pembentukan WTO. Ini berarti ada beberapa negara yang hanya terikat pada aturan GATT dan terlepas dari keanggotaan WTO. Keanggotaan WTO dipimpin oleh Konferensi Tingkat Menteri dari semua negara anggota yang mengadakan pertemuan rutin dua tahun sekali. Konferensi Tingkat Menteri memiliki organ utama yaitu Dewan Umum yang membawahi Dewan Khusus lainnya.

      Fungsi utama WTO adalah: mengelola dan mengimplementasikan perjanjian perdagangan multilateral dan plurilateral yang bersama-sama membentuk WTO; bertindak sebagai forum untuk negosiasi perdagangan multilateral; berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dagang; mengawasi kebijakan perdagangan nasional; dan bekerja sama dengan lembaga internasional lainnya dalam pembuatan kebijakan ekonomi global. Dalam pengambilan keputusan, WTO sangat terikat terhadap aturan-aturan yang telah dibuat dan mayoritas aturan-aturan tersebut dibuat oleh negara maju untuk menguntungkan pihak mereka. Sehingga dalam pengambilan keputusan, WTO seringkali bersifat tidak seimbang dan menekan kondisi negara berkembang.

      Sistem Bretton Woods runtuh pada tahun 1971 dan dibubarkan pada tahun 1976. Namun ketiga organisasi yang dibentuk pasca konferensi Bretton Woods masih tetap berjalan sesuai aturannya. Penyebab sistem Bretton Woods runtuh adalah peristiwa dimana perekonomian negara Eropa mengalami kehancuran, kemudian terjadinya resesi secara besar-besaran di dunia sehingga mendorong negara-negara di dunia untuk mengedepankan ekonomi domestik. Akibatnya, dollar Amerika mengalami krisis kepercayaan yang berujung pada pembatalan sistem Bretton Woods secara sepihak oleh Amerika Serikat melalui dekrit yg dikenal dengan Nixon Shock pada tahun 1971.

PERAMPASAN

      Hukum ekonomi internasional juga dipercaya untuk mengatasi permasalahan kontemporer mengenai aktivitas ekonomi di dunia. Salah satunya yang kontroversial dalam hukum ekonomi internasional mengenai perampasan atau pengambilalihan properti asing di suatu negara. Perampasan kekayaan, umumnya dikenal sebagai pengambilalihan atau nasionalisasi, yaitu pengambilan oleh negara properti asing yang terletak di dalam wilayahnya. Pasal 2 (2) (c) Piagam Hak Ekonomi dan Tugas Negara (Resolusi Majelis 3281) menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menasionalisasi, mengambil alih, atau mengalihkan kepemilikan properti asing, dalam hal ini kompensasi yang sesuai harus dibayarkan oleh negara yang mengadopsi tindakan-tindakan tersebut, dengan mempertimbangkan hukum dan peraturan yang relevan dan semua keadaan yang dianggap penting oleh Negara.[10]

      Masalah perampasan harus diselesaikan berdasarkan hukum nasional negara yang dinasionalisasi dan oleh pengadilannya, kecuali jika hal itu disetujui secara bebas dan saling menguntungkan oleh semua negara yang berkepentingan bahwa cara damai lainnya dapat dicari pada dasar kesetaraan kedaulatan negara dan sesuai dengan prinsip pilihan cara bebas. Ini adalah penyimpangan radikal dari hukum kebiasaan internasional, di mana pengambilan properti asing sah, asalkan memenuhi tiga syarat: (1) pengambilan itu untuk tujuan publik; (2) itu tidak diskriminatif; dan (3) kompensasi segera, memadai, dan adil. Sifat adil yang dimaksud disini berdasar pada nilai pasar yang adil. Pada intinya pengambilalihan suatu barang yang bersifat illegal dalam suatu negara telah menyalahi hukum ekonomi internasional dan harus melakukan kompensasi terhadap negara yang telah dirugikannya.

KESIMPULAN

      Hukum ekonomi internasional menjadi sangat penting untuk dipelajari lebih lanjut, karena hukum ekonomi internasional mencerminkan bahwa saling ketergantungannya negara-negara di dunia untuk memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dalam aspek perekonomian. Ini juga membawa dampak tehadap peningkatan kesejahteraan individu di suatu negara sesuai dengan deklarasi hak asasi manusia. Di era globalisasi ini, negara-negara di dunia setidaknya melakukan kerjasama baik bilateral maupun multilateral dengan tujuan untuk saling melengkapi dan membangun hubungan serta mengurangi kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang. Hukum ekonomi internasional terus berupaya untuk menghasilkan perubahan mendasar dalam hubungan ekonomi dunia, khususnya untuk memperbaiki kekurangan dan ketidakadilan masa lalu melalui pola perdagangan dunia dan pengaturan ekonomi yang menguntungkan negara-negara berkembang. Terlepas dari itu semua, instrumen hukum ekonomi internasional dapat memfasilitasi perekonomian global hingga menjadi stabil tanpa merugikan salah satu pihak apabila digunakan secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia.

REFERENSI

Chen, L. 2015. “The Economic Instrument” (Chapter 18) dalam An Introduction to Contemporary International Law-Third Edition. Oxford & New York: Oxford University Press.

Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/sistem_bretton_woods diakses pada tanggal 2 November 2019

https://en.m.wikipedia.org/wiki/expropriation diakses pada tanggal 3 November 2019

Jhamtani Hira. 2016. Memahami Trinitas Ekonomi Dunia: Bank Duni, IMF, dan WTO. Jakarta: Bebaspikir.com https://bebaspikir.com/2016/02/memahami-trinitas-bank-dunia-imf-dan-wto/ diakses pada tanggal 3 November 2019.

Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London & New York: Routledege.



[1] Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited. Hal. 735

[2] Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London & New York: Routledege. Hal. 222

[3] Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited. Hal. 738

[4] Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited. Hal. 734

[5] Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London & New York: Routledege. Hal. 223

[6] Ibid Hal. 226

[7] Jhamtani Hira. 2016. Memahami Trinitas Ekonomi Dunia: Bank Duni, IMF, dan WTO. Jakarta: Bebaspikir.com https://bebaspikir.com/2016/02/memahami-trinitas-bank-dunia-imf-dan-wto/ diakses pada tanggal 3 November 2019

[8] Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London & New York: Routledege. Hal. 227-228

[9] Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London & New York: Routledege. Hal. 228-229

[10] Chen, L. 2015. “The Economic Instrument” (Chapter 18) dalam An Introduction to Contemporary International Law-Third Edition. Oxford & New York: Oxford University Press. Hal. 371

Komentar

Popular Posts

PENGALAMAN TPA BAPPENAS ONLINE

Hai semua! Jumpa lagi di galeri tulisanku. Sesuai dengan judulnya, kali ini aku akan berbagi pengalamanku ketika melakukan TPA Bappenas online. Tidak sekedar berbagi pengalaman, aku juga akan memberikan beberapa tips belajar dan persiapan menjelang tes. Silakan disimak berikut ini ~ 1. TPA Bappenas merupakan singkatan dari Tes Potensi Akademik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Menurut laman resmi koperasi bappenas selaku badan penyelenggara, tes ini dimaksudkan untuk mengungkap potensi intelektual. Nah hasil dari tes tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur kemampuan seseorang dalam hal misalnya, melanjutkan studi S2 dan S3, promosi jabatan, sertifikasi dosen dan lain-lain. Sedangkan alasanku mengikuti tes ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk melanjutkan studi jenjang magister di Universitas Gadjah Mada. 2. Sama halnya dengan tes TOEFL atau tes bahasa lainnya yang bersifat resmi ( official ), TPA Bappenas juga berbayar. Dengan harga pada bulan Maret 2024 s...

SELEKSI ADMINISTRASI BEASISWA LPDP: PENILAIAN DIRI

Hai! Selamat datang kembali di galeri tulisanku. Kali ini aku akan berbagi pengalaman tentang melengkapi penilaian diri pada seleksi administrasi beasiswa LPDP tahun 2023 program reguler. Tulisan ini sangat layak untuk dibaca bagi teman-teman yang sedang menyiapkan pendaftaran beasiswa LPDP. Silakan disimak berikut ini~ Salah satu isian yang harus dilengkapi pada pendaftaran beasiswa LPDP adalah “ Penilaian Diri ”. Pada menu ini, teman-teman harus mengisi beberapa hal yang berkaitan tentang diri sendiri, yaitu kelebihan, kekurangan, pengalaman beasiswa, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, hal terakhir yang diajarkan pada diri sendiri, kesalahan yang pernah dilakukan, tugas di luar lingkup dan pembeda dengan peserta lain. Karena isian data yang dilengkapi adalah seputar diri sendiri atau personal, maka peserta atau pendaftar beasiswa-lah yang sejatinya lebih tau ketika mengisi menu ini. Namun tak mengapa, aku di sini akan membantu teman-teman untuk menemukan ja...

Selangkah Lebih Dekat dengan Tuhan: Refleksi Perjalanan Spiritual dari Novel “Ziarah” Paulo Coelho

"Jika Anda sekarang merasa jauh dari Tuhan, itu bukan karena Anda ditakdirkan seperti itu, melainkan Anda masih berada di dalam perjalanan untuk mendekat kepada-Nya." Aku senang sekali mengawali ulasan buku ini dengan kutipan yang aku buat sendiri berdasarkan pengalaman membacaku. Sebagaimana judul di atas, tulisan kali ini akan mengulas salah satu karya Paulo Coelho berjudul “Ziarah” (atau dalam bahasa Inggris, The Pilgrimage ). Cover depan buku "The Pilgrimage" Sejatinya, buku ini bukan milikku, melainkan aku pinjam dari pasanganku. Kami membelinya bersama di pameran buku Gramedia “Semesta Buku”. Ini adalah buku karya Coelho pertama yang kubaca. Sebelumnya, kami, khususnya aku, hanya sering mendengar tentang karya terkenalnya, Sang Alkemis . Jadilah saat di pameran buku itu, kami memutuskan membeli dua buku Coelho sekaligus: Sang Alkemis dan Ziarah . Menurut pasanganku, memilih buku Ziarah akan membuat pengalaman membaca karya Coelho jadi lebih lengkap, k...