PENGANTAR
Keberadaan hukum internasional terutama
pada zaman sekarang sangat diuntungkan. Salah satu alasannya karena hukum
internasional dipercaya dapat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dunia.
Tentunya tidak jauh dari tujuan terciptanya hukum internasional, yakni tatanan negara
yang damai serta terwujudnya masa depan atau cita-cita masyarakat dunia.
Diantara beberapa aspek kehidupan tersebut, ekonomi adalah salah satu aspek
kehidupan yang sangat bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dunia.
Perdagangan, jual-beli, investasi, dan berbagai macam kegiatan ekonomi lintas
batas negara tidak dapat dipisahkan dengan aturan-aturan internasional yang
mengikat. Pada akhirnya hukum internasional dapat berlaku serta menerapkan
aturannya dalam aspek kehidupan tersebut, sehingga ekonomi dan hukum
internasional menjadi satu kajian yang disebut sebagai hukum ekonomi
internasional. Pakar hukum ekonomi internasional menyatakan bahwa hukum ekonomi
internasional adalah aturan internasional publik untuk hubungan ekonomi internasional,[1] baik berupa hubungan antar
negara maupun non negara seperti individu atau organisasi internasional.
Singkatnya, hukum ekonomi internasional dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan
ekonomi internasional. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai isi dan
instrumen hukum ekonomi internasional.
HUKUM HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL
Ekonomi menjadi kajian penting dalam
lingkup internasional setelah krisis moneter yang terjadi pasca perang dunia ke
II. Negara-negara yang terlibat maupun negara yang terkena dampaknya dari
perang dunia ke II berusaha untuk mengembalikan situasi ekonominya. Mereka
menyadari bahwa ekonomi menjadi suatu hal yang berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup dalam bernegara. Pengaruhnya dalam bentuk pemenuhan
kebutuhan pokok manusia yang berasal dari aktivitas ekonomi. Contoh
ilustrasinya, ketika suatu negara A ingin mengatasi masalah kemiskinan di
negaranya, maka dibutuhkan aktivitas ekonomi untuk memperoleh keuntungan yang
signifikan hingga mampu menyelesaikan masalah tersebut. Aktivitas ekonomi yang
dimaksud bisa berupa ekspor-impor lintas batas negara atau melakukan
perdagangan bebas dan cara-cara lainnya.
Dari contoh ilustrasi tersebut, setidaknya
ada ketentuan yang mengatur tentang kegiatan perekonomian. Seperti ketentuan
ekpor-impor, ketentuan perdagangan, ketentuan tanam modal, dan
ketentuan-ketentuan ekonomi lainnya yang bersifat lintas batas negara. Hukum
ekonomi internasional lahir dengan ketentuan yang mengatur perihal ekonomi
internasional. Hukum ekonomi internasional dalam arti
luasnya mencakup semua hukum internasional dan perjanjian internasional yang
mengatur transaksi ekonomi yang melintasi batas negara atau yang memiliki
implikasi untuk lebih dari satu negara, seperti yang melibatkan pergerakan
barang, dana, orang, barang tak berwujud, teknologi, kapal atau pesawat udara.[2] Hukum
ekonomi internasional juga memuat aturan untuk penyelesaian masalah
perekonomian dan sanksi ekonominya.
Aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi
internasional di buat oleh subjek hukum ekonomi internasional berupa negara,
organisasi internasional, dan subjek hukum ekonomi internasional lainnya
seperti perusahaan multinasional. Mereka membuat kesepakatan bersama dalam
bidang ekonomi yang berdasar pada perjanjian bilateral maupun multilateral. Namun
dasar hukum ekonomi internasional tak hanya berasal dari perjanjian antar
subjek, tetapi juga berdasar dari hukum kebiasaan internasional atau hukum adat
eknonomi internasional.[3]
Tujuan diadakannya kesepakatan bersama antar subjek ialah terwujudnya kerjasama
dalam bidang ekonomi dan sejenisnya seperti bidang pembangunan, sehingga
kondisi ekonomi menjadi stabil dan ketimpangan antara negara maju dan negara
berkembang semakin menurun.
SISTEM BRETTON WOODS DAN ORGANISASI EKONOMI INTERNASIONAL
Perang dunia ke II telah menghabiskan
segilintir biaya yang tak sedikit, baik dalam biaya persenjataan, kesehatan,
dan bantuan perang lainnya. Konsekuensinya, negara-negara di dunia mengalami kemunduran
yang sangat signifikan. Negara-negara di dunia melakukan proteksionisme dan
mengalami ketidakstabilan mata uang. Kemudian muncul ide ekonomi liberalis yang
berasal dari Amerika Serikat dan Inggris, dimana mereka menerapkan perekonomian
bebas. Pada
bulan Juli 1944 sebuah konferensi internasional diadakan di Bretton Woods di
Amerika Serikat di mana didirikan organisasi Dana Moneter Internasional (IMF)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD),[4] serta Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) yang
pada awalnya dinaungi oleh Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) hingga
kemudian berubah menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pembentukan sistem perekonomian yang
dihasilkan dari konferensi di Bretton Woods, New Hampshire mempunyai tujuan
tertentu. Dua tujuan utama konferensi yang
menghasilkan sistem Bretton Woods adalah, yang pertama untuk memajukan
pengurangan tarif dan hambatan lain terhadap perdagangan internasional, dan
yang kedua untuk menciptakan kerangka kerja ekonomi global serta untuk
meminimalkan konflik ekonomi di antara negara-negara yang dianggap bertanggung
jawab atas pecahnya Perang Dunia ke II.[5] Tidak
hanya sistem Bretton Woods yang memiliki tujuan, tetapi juga organisasi
internasional yang didirikan di dalamnya.
DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF)
Dana
Moneter Internasional (IMF) adalah sebuah institusi yang didirikan pada tahun
1945 pasca diadakannya konfrerensi Bretton Woods. Struktur IMF yaitu dewan
gubernur, 22 direktur eksekutif dan direktur pelaksana. Menurut Pasal IV
Perjanjian IMF, tujuan penting dari moneter internasional adalah 'untuk
menyediakan kerangka kerja yang memfasilitasi pertukaran barang, jasa, dan
modal di antara negara-negara, dan yang menopang pertumbuhan ekonomi yang
sehat.' Selanjutnya, Pasal I menyebutkan, antara lain, tujuan IMF berikut ini:
(ii)
Untuk memfasilitasi perluasan dan pertumbuhan perdagangan internasional yang
seimbang, dan dengan demikian berkontribusi pada promosi dan pemeliharaan
tingkat pekerjaan yang tinggi dan pendapatan riil dan untuk pengembangan sumber
daya produktif semua anggota sebagai tujuan utama kebijakan ekonomi. (iii)
... (iv) Untuk membantu dalam pembentukan sistem pembayaran multilateral sehubungan
dengan transaksi saat ini antara anggota dan dalam penghapusan pembatasan
valuta asing yang menghambat pertumbuhan perdagangan dunia.[6]
Anggota IMF memiliki hak dan kewajiban
untuk berkontribusi dalam menempatkan keuangannya atau yang disebut dengan
kuota. Cara pengambilan keputusan dalam IMF adalah One Dollar One Vote[7]
dimana setiap perwakilan negara memiliki suara sebanyak kekayannya, yang
mengakibatkan negara-negara berkembang sulit untuk mewakili kepentingannya.
BANK DUNIA (WORLD BANK)
Didirikannya Bank Dunia berawal
dari keinginan negara-negara di dunia untuk dapat meminjam keuangan dari negara
lain atau meningkatkan modal dari pasar keuangan swasta. Namun apabila
melakukan peminjaman dari negara lain, kemungkinan besar akan menimbulkan
konflik terhadap negara yang terlibat. Sehingga didirikannya organisasi Bank
Dunia yang memiliki tujuan untuk memberi pinjaman berupa uang proyek lebih
khususnya untuk negara berkembang. Sama
halnya seperti IMF, Bank Dunia didirikan pada tahun 1945, namun telah diusulkan
sejak tahun 1943. Pada awalnya Bank Dunia memiliki nama Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). IBRD mendirikan dua
organisasi yang bernama Perusahaan Keuangan Internasional (IFC) dan Asosiasi
Pembangunan Internasional (IDA), yang kemudian ketiga organisasi tersebut
memiliki tujuan umum yang sama, sehingga disebut secara umum sebagai Bank
Dunia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dari Pasal-Pasal
Perjanjian Bank Dunia, tujuan Bank Dunia adalah untuk membantu rekonstruksi.
dan pengembangan wilayah anggota, untuk mempromosikan investasi asing swasta
melalui jaminan atau partisipasi dalam pinjaman dan investasi lain yang
dilakukan oleh investor swasta, untuk menyediakan (dalam keadaan tertentu)
membiayai untuk tujuan produktif, untuk mempromosikan pertumbuhan
perdagangan internasional yang seimbang jangka panjang dan
pemeliharaan keseimbangan dalam neraca pembayaran, untuk mengatur kebijakan
pinjamannya untuk memprioritaskan proyek-proyek yang lebih berguna dan untuk
menjalankan operasinya dengan memperhatikan efek investasi internasional pada
kondisi bisnis di negara-negara anggota.[8]
Keanggotaan Bank Dunia memiliki kemiripan
dengan IMF, sehingga kedua organisasi tersebut saling berhubungan erat. Bank
Dunia mendapatkan uang untuk dari penjualan saham, iuran anggota, dan dari
bunga negara yang meminjam. Pengambilan keputusan Bank Dunia sama seperti IMF,
yaitu One Dollar One Vote. Akibatnya hanya beberapa negara saja yang
memiliki porsi istimewa dalam pengambilan keputusan.
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WTO)
Sejarah WTO berawal dari diciptakannya Organisasi
Perdagangan Intenasional (ITO) yang telah menaungi sebuah Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT). ITO dan GATT
diciptakan setelah konferensi Bretton Woods, namun Kongres Amerika Serikat
menolak untuk menandatangani pembentukan ITO. Alasannya karena Amerika Serikat
takut kehilangan kepentingannya dan memiliki opsi terbatas dalam perdagangan
internasional. Sehingga perjanjian GATT tetap berlaku dan berjalan tanpa
lembaga yang menaunginya. Dalam empat puluh tahun
berikutnya keberadaan GATT, lebih dari 130 negara secara resmi menjadi 'Pihak
Penandatanganan' atau setidaknya menerapkan aturan GATT secara de
facto. Dalam praktiknya, GATT berkembang menjadi sesuatu yang mirip dengan
organisasi internasional, meskipun tidak memiliki dasar konstitusional yang
tepat. Tujuan GATT adalah untuk menetapkan prinsip dan aturan umum untuk
liberalisasi perdagangan internasional berdasarkan perjanjian multilateral
dengan mengurangi hambatan pabean dan hambatan lain untuk perdagangan dan
dengan menghilangkan perlakuan diskriminatif antar negara dalam perdagangan
internasional.[9]
Hingga tahun 1995, pada pertemuan ke-8
GATT negara-negara di dunia sepakat untuk membentuk Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) yang akan menaungi GATT dan seluruh perjanjian tambahan. Meskipun
tidak seluruh pihak negara yang menandatangani GATT menyetujui pembentukan WTO.
Ini berarti ada beberapa negara yang hanya terikat pada aturan GATT dan
terlepas dari keanggotaan WTO. Keanggotaan WTO dipimpin oleh Konferensi Tingkat
Menteri dari semua negara anggota yang mengadakan pertemuan rutin dua tahun
sekali. Konferensi Tingkat Menteri memiliki organ utama yaitu Dewan Umum yang
membawahi Dewan Khusus lainnya.
Fungsi utama WTO adalah: mengelola
dan mengimplementasikan perjanjian perdagangan multilateral dan plurilateral
yang bersama-sama membentuk WTO; bertindak sebagai forum untuk negosiasi
perdagangan multilateral; berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dagang;
mengawasi kebijakan perdagangan nasional; dan bekerja sama dengan lembaga
internasional lainnya dalam pembuatan kebijakan ekonomi global. Dalam
pengambilan keputusan, WTO sangat terikat terhadap aturan-aturan yang telah
dibuat dan mayoritas aturan-aturan tersebut dibuat oleh negara maju untuk
menguntungkan pihak mereka. Sehingga dalam pengambilan keputusan, WTO
seringkali bersifat tidak seimbang dan menekan kondisi negara berkembang.
Sistem
Bretton Woods runtuh pada tahun 1971 dan dibubarkan pada tahun 1976. Namun
ketiga organisasi yang dibentuk pasca konferensi Bretton Woods masih tetap
berjalan sesuai aturannya. Penyebab sistem Bretton Woods runtuh adalah
peristiwa dimana perekonomian negara Eropa mengalami kehancuran, kemudian
terjadinya resesi secara besar-besaran di dunia sehingga mendorong
negara-negara di dunia untuk mengedepankan ekonomi domestik. Akibatnya, dollar
Amerika mengalami krisis kepercayaan yang berujung pada pembatalan sistem
Bretton Woods secara sepihak oleh Amerika Serikat melalui dekrit yg dikenal
dengan Nixon Shock pada tahun 1971.
PERAMPASAN
Hukum ekonomi internasional juga dipercaya
untuk mengatasi permasalahan kontemporer mengenai aktivitas ekonomi di dunia. Salah
satunya yang kontroversial dalam hukum ekonomi internasional mengenai
perampasan atau pengambilalihan properti asing di suatu negara. Perampasan
kekayaan, umumnya dikenal sebagai pengambilalihan atau nasionalisasi, yaitu
pengambilan oleh negara properti asing yang terletak di dalam
wilayahnya. Pasal 2 (2) (c) Piagam Hak Ekonomi dan Tugas Negara (Resolusi
Majelis 3281) menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk
menasionalisasi, mengambil alih, atau mengalihkan kepemilikan properti asing,
dalam hal ini kompensasi yang sesuai harus dibayarkan oleh negara yang
mengadopsi tindakan-tindakan tersebut, dengan mempertimbangkan hukum dan
peraturan yang relevan dan semua keadaan yang dianggap penting oleh Negara.[10]
Masalah
perampasan harus diselesaikan berdasarkan hukum nasional negara yang
dinasionalisasi dan oleh pengadilannya, kecuali jika hal itu disetujui secara
bebas dan saling menguntungkan oleh semua negara yang berkepentingan bahwa cara
damai lainnya dapat dicari pada dasar kesetaraan kedaulatan negara dan sesuai
dengan prinsip pilihan cara bebas. Ini adalah penyimpangan radikal dari hukum
kebiasaan internasional, di mana pengambilan properti asing sah, asalkan
memenuhi tiga syarat: (1) pengambilan itu untuk tujuan
publik; (2) itu tidak diskriminatif; dan (3) kompensasi
segera, memadai, dan adil. Sifat adil yang dimaksud disini berdasar pada nilai
pasar yang adil. Pada intinya pengambilalihan suatu barang yang bersifat
illegal dalam suatu negara telah menyalahi hukum ekonomi internasional dan
harus melakukan kompensasi terhadap negara yang telah dirugikannya.
KESIMPULAN
Hukum ekonomi internasional menjadi sangat
penting untuk dipelajari lebih lanjut, karena hukum ekonomi internasional
mencerminkan bahwa saling ketergantungannya negara-negara di dunia untuk
memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dalam aspek perekonomian. Ini juga
membawa dampak tehadap peningkatan kesejahteraan individu di suatu negara
sesuai dengan deklarasi hak asasi manusia. Di era globalisasi ini,
negara-negara di dunia setidaknya melakukan kerjasama baik bilateral maupun
multilateral dengan tujuan untuk saling melengkapi dan membangun hubungan serta
mengurangi kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang. Hukum
ekonomi internasional terus berupaya untuk menghasilkan perubahan mendasar
dalam hubungan ekonomi dunia, khususnya untuk memperbaiki kekurangan dan
ketidakadilan masa lalu melalui pola perdagangan dunia dan pengaturan ekonomi
yang menguntungkan negara-negara berkembang. Terlepas dari itu semua, instrumen
hukum ekonomi internasional dapat memfasilitasi perekonomian global hingga
menjadi stabil tanpa merugikan salah satu pihak apabila digunakan secara adil
dan sesuai dengan hak asasi manusia.
REFERENSI
Chen, L. 2015.
“The Economic Instrument” (Chapter 18) dalam An Introduction to Contemporary
International Law-Third Edition. Oxford & New York: Oxford University
Press.
Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook
Public International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing
Limited.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/sistem_bretton_woods diakses pada tanggal 2 November 2019
https://en.m.wikipedia.org/wiki/expropriation diakses pada tanggal 3 November 2019
Jhamtani Hira. 2016. Memahami Trinitas Ekonomi Dunia: Bank Duni,
IMF, dan WTO. Jakarta: Bebaspikir.com https://bebaspikir.com/2016/02/memahami-trinitas-bank-dunia-imf-dan-wto/ diakses pada tanggal 3 November 2019.
Malanczuk, P.
1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern Introduction to
International Law-Seventh Revised Edition. London & New York:
Routledege.
[1]
Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public
International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited. Hal.
735
[2]
Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern
Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London
& New York: Routledege. Hal. 222
[3]
Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public
International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited. Hal.
738
[4]
Hillier, T. 1998. “Economic Relations” (Chapter 17) dalam Sourcebook Public
International Law. London & Sydney: Cavendish Publishing Limited. Hal.
734
[5]
Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern
Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London
& New York: Routledege. Hal. 223
[6]
Ibid Hal. 226
[7]
Jhamtani Hira. 2016. Memahami Trinitas Ekonomi Dunia: Bank Duni, IMF, dan
WTO. Jakarta: Bebaspikir.com https://bebaspikir.com/2016/02/memahami-trinitas-bank-dunia-imf-dan-wto/
diakses pada tanggal 3 November 2019
[8]
Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern
Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London
& New York: Routledege. Hal. 227-228
[9]
Malanczuk, P. 1997. “Economy” (Chapter 15) dalam Akehurst’s Modern
Introduction to International Law-Seventh Revised Edition. London
& New York: Routledege. Hal. 228-229
[10]
Chen, L. 2015. “The Economic Instrument” (Chapter 18) dalam An Introduction
to Contemporary International Law-Third Edition. Oxford & New York:
Oxford University Press. Hal. 371

Komentar
Posting Komentar