Pertama-tama, tulisan kecil-kecilan ini berangkat dari keresahanku ketika secara berulang menemukan pola yang aneh di masa-masa demonstrasi di Indonesia. Pola ini adalah, ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya terhadap pejabat yang berkuasa, justru yang menjadi fokus utama adalah tentang bagaimana cara menyampaikannya, alih-alih fokus pada isi yang disampaikan. Fenomena ini menjadikan pemerintah bertindak sebagai polisi yang mengatur cara orang berpendapat, termasuk cara mengkritik. Sialnya, praktik ini tidak berhenti sebagai wacana moral, melainkan telah mengakar menjadi sistem yang terkodifikasi dalam konstitusi. Pasal Karet UU ITE, pasal penghinaan dalam KUHP baru, dan birokratisasi saluran aspirasi hanyalah beberapa contoh alat yang digunakan untuk membungkam suara massa. Pola ini terlihat terang-terangan, rakyat berbicara soal substansi, pemerintah merespons soal cara. By: Rakhmat.Suwandi ( https://images.pexels.com/photos/33957680/pexels-photo-33957680.jpeg ...
Berbagi pandangan bukanlah hal yang salah. Sepakat maupun tidak sepakat merupakan pilihan masing-masing. Selamat berbagi dan jangan lupa bernafas !