Pada
studi kasus kali ini, konflik mengenai sengketa internasional antara India dan
Pakistan di wilayah Jammu Kashmir akan dibahas melalui dua konsep yaitu model
mediasi dan kekuatan mediator. Pada dasarnya sengketa perbatasan antara India
dan Pakistan belum menemukan titik pencapaian dimana kedua negara dapat sepakat
dalam suatu keputusan yang ditentukan. Meskipun demikian, proses mediasi antara
kedua negara terus diupayakan, dengan tujuan mewujudkan sistem internasional
yang beraturan dan sesuai dengan aturan kemanusiaan. Perlu diketahui pula bahwa
latar belakang sengketa internasional Jammu Kashmir bermula dari sejarahnya
dimana kekuasaan Inggris menjual wilayah Kashmir kepada penguasa Hindu yang
kemudian penerus dari penguasa Hindu tersebut belum menentukan bahwa wilayah tersebut
akan bergabung dengan India ataukah Pakistan hingga saat ini. Berdasar pada
aspek identitas yang dimiliki oleh wilayah Kashmir, mayoritas penduduknya beragama
Islam yang kemudian mendorong penduduk Kashmir untuk bergabung dengan Pakistan.
Namun pemerintah dari Kashmir beragama Hindu yang menyebabkan India ingin
mengklaim wilayah tersebut. Apabila dianalisa melalui 2 konsep antara model
mediasi dan kekuatan mediator, maka hasil dari analisanya sebagai berikut:
MODEL MEDIASI
Dapat diketahui
bahwa konflik sengketa internasional di Jammu Kashmir antara India dan Pakistan
belum mencapai taraf kesepakatan antara kedua pihak. Terdapat penerimaan dari
salah satu pihak atas proposal atau usul yang diberikan oleh mediator
(Perwakilan dari PBB), namun pihak yang lain menolak mentah-mentah usul
tersebut, dan peristiwa tersebut bersifat terus-menerus antara India dan
Pakistan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa model mediasi yang diterapkan adalah
Settlement
Mediation, dimana terdapat upaya untuk mewujudkan kesepakatan antara India
dan Pakistan, meskipun upaya tersebut masih belum terwujud dengan maksimal.
KEKUATAN MEDIATOR
Pada dasarnya dalam proses mediasi
yang dilakukan antara pihak ketiga, India, dan Pakistan, terdapat beberapa
kekuatan mediator yang diaplikasikan. Hal tersebut merujuk pada keinginan untuk
mencapai kesepakatan antara kedua pihak. Sehingga apabila dirasa suatu kekuatan
mediator tidak memiliki efek yang signifikan dalam meraih kesepakatan, maka
mediator akan memanfaatkan kekuatan yang lain. Perlu diingat pula bahwa proses
mediasi yang dilakukan terdiri dari beberapa tahapan yang melibatkan pihak
ketiga yang berbeda.
-
PERTAMA:
pada
mediasi tahap pertama yang diusulkan oleh Presiden Kanada dari Dewan Keamanan
PBB (Jenderal McNaughton), terdapat usulan untuk melakukan demiliterisasi
secara serentak di Jammu Kashmir antara India dan Pakistan. Namun usul tersebut
ditolak oleh India, sementara Pakistan dapat menerimanya. Kekuatan yang
dilakukan oleh mediator tersebut adalah expert power dimana mediator dianggap
sebagai orang yang ahli. Akan tetapi di akhir tahap pertama, mediator
menekankan waktu selama 5 bulan untuk merencanakan skema demiliterisasi antara
kedua belah pihak. Sehingga terdapat environmental manipulation power dimana
mediator berhak untuk memanipulasi proses dari mediasi yang berlangsung.
-
KEDUA:
pada
proses mediasi tahap kedua, penerus dari Jenderal McNaughton (Sir Owen Dixon)
menjadi mediator selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa wilayah Jammu Kashmir
antara India dan Pakistan. Mulanya usul yang ditawarkan adalah menerapkan wilayah
yang didemiliterisasi oleh Pakistan akan diatur oleh otoritas lokal di bawah
pengawasan Komisi, sesuai dengan "hukum dan kebiasaan". Akan tetapi
usul tersebut ditolak oleh India. Kemudian usul selanjutnya adalah melampirkan
seorang perwira PBB dengan setiap hakim distrik yang akan diizinkan untuk
memeriksa dan melaporkan laporan dan proses hakim, dan lagi-lagi India menolak
usul tersebut. Usul mediator selanjutnya adalah pembentukan pemerintahan
koalisi antara Sheikh Abdullah dan Ghulam Abbas atau pendistribusian portofolio
antara berbagai pihak, dimana terdapat pemerintahan netral diantara kedua
negara. Namun usulan tersebut kembali ditolak oleh India hingga mediator
menuntut secara keras respon India terhadap usul-usul yang telah diberikan.
Pada akhirnya usulan terakhir yang ditawarkan untuk tahapan kedua adalah
pemungutan suara berdasarkan pada wilayah dan alokasi daerah, dan India
merespon secara positif usulan tersebut. Akan tetapi di sisi lain Pakistan
menolak dengan alasan bahwa seluruh negara bagian berhak untuk berpatisipasi
dalam pengambilan keputusan dan dikhawatirkan adanya paksaan terhadap rakyat. Dapat
diketahui bahwa pada tahapan kedua mediasi, kekuatan yang diaplikasikan oleh
mediator adalah expert power dengan mengandalkan kekuatan ahli.
-
KETIGA:
pada
tahapan ketiga mediasi, mediator yang bertindak adalah Dr Frank Graham sebagai
penerus Sir Owen Dixon. Usulan yang muncul pertama kali adalah demiliterisasi,
namun tak jauh beda dengan tahapan pertama mediasi, India menolak usulan
tersebut. Selanjutnya, Graham menawarkan usulan untuk mengurangi jumlah militer
atau penarikan pasukan militer dari masing-masing pihak, dan ternyata usulan
tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hingga akhir tahapan mediasi,
kegagalan untuk mencapai kesepakatan antara kedua negara berada pada sebatas
penarikan pasukan militer. Maka kekuatan yang digunakan oleh mediator sama
halnya dengan tahapan pertama dan kedua yaitu, expert power atau bersandar
pada kekuatan ahli.
REFERENSI:
Catatan
mata kuliah Asia Pasifik, materi tentang Asia Selatan oleh Bapak Nur Luthfi
Hidayatullah.

Komentar
Posting Komentar