Langsung ke konten utama

SEBUAH OPINI: DILEMA PENDIDIKAN INDONESIA (keterkaitan penahanan ijazah, SPP dan gaji pengajar) PART I


        Suatu hari seseorang terdekat saya bercerita bahwa ada seorang lulusan murid SMA yang ijazahnya ditahan oleh sekolah formal. Ilustrasi kasarnya, ijazah dia ini ditahan karena belum bayar SPP atau iuran sekolah-nya belum lunas. Awalnya saya tidak tau, apakah penahanan ijazah ini sudah lama ada atau memang baru kali ini saya mengetahuinya secara lebih dekat? Hingga pada akhirnya saya penasaran dengan regulasi tentang penahanan ijazah oleh sekolah, beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini di wilayah Jawa Timur dan solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan permasalahan ini. Dan nyatanya, permasalahan penahanan ijazah oleh sekolah ini cukup rumit apabila ditelaah secara komprehensif mulai dari tunggakan/biaya sekolah hingga gaji pengajar.

            Di sini, saya akan berbicara melalui perspektif yang saya ketahui dengan mengandalkan sumber internet (bacaan berita) dan sumber primer (pengalaman orang-orang terdekat, termasuk korban yang mengalami penahanan ijazah serta seseorang yang saya kenal sebagai pengajar). Semoga opini berikut ini sedikit memberi gambaran tentang penahanan ijazah oleh sekolah dan bagaimana ke depannya kita sebagai masyarakat publik bisa menyikapi persoalan ini.

        1. Dampak penahanan ijazah oleh sekolah

Pertama, lulusan yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tidak akan bisa mendaftar ke perguruan tinggi untuk mengenyam pendidikan sarjana dan sejenisnya. Kecuali perguruan tinggi memberlakukan syarat dan ketentuan untuk mendaftar tanpa ijazah (tapi kemungkinan akan sangat kecil). Kedua, lulusan yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tidak akan bisa melamar pekerjaan khususnya pekerjaan seperti BUMN dan sejenisnya. Hal berikut juga mengecualikan perusahaan atau pemberi pekerjaan yang membebaskan ijazah sekolah (biasanya pekerjaan non-formal dan upah rendah).

Ilustrasi lulusan menggenggam ijazah

2. Penyebab penahanan ijazah sekolah dan kompleksitasnya

Salah satu alasan utamanya telah saya sebutkan di atas, yakni belum melunasi SPP atau iuran sekolah. Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP ini biasanya dibayarkan setiap bulan sampai siswa lulus sekolah. Berdasarkan penelusuran dan pengalaman saya, SPP ini sangat berguna bagi keberlangsungan sekolah, misalnya dalam hal pengembangan bangunan dan fasilitas sekolah, ada pula SPP yang dimanfaatkan untuk menambah program ekstrakurikuler dan lain-lain. Menariknya adalah SPP juga bisa digunakan untuk mengganjar para pengajar di sekolah. Mengapa saya bilang menarik? Silahkan simak terus tulisan berikut ini 😊

Berbicara tentang iuran sekolah yang menunggak, tentu permasalahan utamanya adalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Apakah ada faktor lain? Tentu ada, contoh, masyarakat yang memang tidak mau membayar, bisa jadi lupa atau justru tidak tau jika ada iuran sekolah. Jadi sebenarnya SPP ini wajib atau enggak? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Namun secara spesifiknya, biaya pendidikan ini berdasar pada jenis institusi pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan. Apabila satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri), maka biaya pendidikan mayoritas bersumber dari APBN dan/ APBD pemerintah. Lain hal jika satuan pendidikan didirikan oleh masyarakat (sekolah swasta), maka sumber utama biaya pendidikannya berasal dari penyelenggara bahkan orang tua atau wali peserta didik. Dari sini, telah jelas perbedaannya antara sekolah negeri dan swasta dalam pendanaan pendidikan.

Sayangnya, dalam kasus yang saya temui kali ini korban merupakan lulusan sekolah swasta yang artinya biaya pendidikannya jika satuan pendidikan belum bisa mencukupi, maka orang tua atau wali peserta didik menjadi penanggung jawab berikutnya. Dan tentu saja, penyelenggara satuan pendidikan dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah bila merasa perlu dan mendesak. Poin utamanya menurut Pasal 49 dengan sumber hukum yang masih sama, masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan. Jadi biaya sumbangan untuk pendidikan ini sifatnya tidak memaksa terutama bagi masyarakat menengah ke bawah seperti kasus yang saya temui kali ini. Lebih lagi, masih dalam sumber hukum yang sama, dana yang bersumber dari orang tua/wali peserta didik tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dengan demikian, satuan pendidikan yang masih memberatkan pihak orang tua/wali peserta didik dalam skema pembiayaan pendidikan terlebih dari masyarakat menengah ke bawah jelas telah menyalahi aturan dan bisa diberi sanksi oleh pihak berwenang.

Lalu bagaimana dengan kasus tentang sekolah negeri yang masih meminta sumbangan kepada orang tua atau wali peserta didik? Jadi beberapa waktu lalu ada suatu berita yang membicarakan mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya atribut sekolah seperti seragam. Pertama, atribut sekolah seperti seragam tidak terdaftar sebagai benda/bahan/barang operasional sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kedua, oleh karena atribut sekolah seperti seragam tidak terdaftar sebagai benda/bahan/barang operasional sekolah, maka biayanya tidak dibebankan kepada pemerintah, atau secara sederhana dilimpahkan kepada selain pemerintah seperti orang tua atau wali peserta didik.

Komentar

Popular Posts

PENGALAMAN TPA BAPPENAS ONLINE

Hai semua! Jumpa lagi di galeri tulisanku. Sesuai dengan judulnya, kali ini aku akan berbagi pengalamanku ketika melakukan TPA Bappenas online. Tidak sekedar berbagi pengalaman, aku juga akan memberikan beberapa tips belajar dan persiapan menjelang tes. Silakan disimak berikut ini ~ 1. TPA Bappenas merupakan singkatan dari Tes Potensi Akademik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Menurut laman resmi koperasi bappenas selaku badan penyelenggara, tes ini dimaksudkan untuk mengungkap potensi intelektual. Nah hasil dari tes tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur kemampuan seseorang dalam hal misalnya, melanjutkan studi S2 dan S3, promosi jabatan, sertifikasi dosen dan lain-lain. Sedangkan alasanku mengikuti tes ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk melanjutkan studi jenjang magister di Universitas Gadjah Mada. 2. Sama halnya dengan tes TOEFL atau tes bahasa lainnya yang bersifat resmi ( official ), TPA Bappenas juga berbayar. Dengan harga pada bulan Maret 2024 s...

SELEKSI ADMINISTRASI BEASISWA LPDP: PENILAIAN DIRI

Hai! Selamat datang kembali di galeri tulisanku. Kali ini aku akan berbagi pengalaman tentang melengkapi penilaian diri pada seleksi administrasi beasiswa LPDP tahun 2023 program reguler. Tulisan ini sangat layak untuk dibaca bagi teman-teman yang sedang menyiapkan pendaftaran beasiswa LPDP. Silakan disimak berikut ini~ Salah satu isian yang harus dilengkapi pada pendaftaran beasiswa LPDP adalah “ Penilaian Diri ”. Pada menu ini, teman-teman harus mengisi beberapa hal yang berkaitan tentang diri sendiri, yaitu kelebihan, kekurangan, pengalaman beasiswa, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, hal terakhir yang diajarkan pada diri sendiri, kesalahan yang pernah dilakukan, tugas di luar lingkup dan pembeda dengan peserta lain. Karena isian data yang dilengkapi adalah seputar diri sendiri atau personal, maka peserta atau pendaftar beasiswa-lah yang sejatinya lebih tau ketika mengisi menu ini. Namun tak mengapa, aku di sini akan membantu teman-teman untuk menemukan ja...

Selangkah Lebih Dekat dengan Tuhan: Refleksi Perjalanan Spiritual dari Novel “Ziarah” Paulo Coelho

"Jika Anda sekarang merasa jauh dari Tuhan, itu bukan karena Anda ditakdirkan seperti itu, melainkan Anda masih berada di dalam perjalanan untuk mendekat kepada-Nya." Aku senang sekali mengawali ulasan buku ini dengan kutipan yang aku buat sendiri berdasarkan pengalaman membacaku. Sebagaimana judul di atas, tulisan kali ini akan mengulas salah satu karya Paulo Coelho berjudul “Ziarah” (atau dalam bahasa Inggris, The Pilgrimage ). Cover depan buku "The Pilgrimage" Sejatinya, buku ini bukan milikku, melainkan aku pinjam dari pasanganku. Kami membelinya bersama di pameran buku Gramedia “Semesta Buku”. Ini adalah buku karya Coelho pertama yang kubaca. Sebelumnya, kami, khususnya aku, hanya sering mendengar tentang karya terkenalnya, Sang Alkemis . Jadilah saat di pameran buku itu, kami memutuskan membeli dua buku Coelho sekaligus: Sang Alkemis dan Ziarah . Menurut pasanganku, memilih buku Ziarah akan membuat pengalaman membaca karya Coelho jadi lebih lengkap, k...