SEBUAH OPINI: DILEMA PENDIDIKAN INDONESIA (keterkaitan penahanan ijazah, SPP dan gaji pengajar) PART I
Suatu hari seseorang terdekat saya bercerita bahwa ada
seorang lulusan murid SMA yang ijazahnya ditahan oleh sekolah formal. Ilustrasi
kasarnya, ijazah dia ini ditahan karena belum bayar SPP atau iuran sekolah-nya
belum lunas. Awalnya saya tidak tau, apakah penahanan ijazah ini sudah lama ada
atau memang baru kali ini saya mengetahuinya secara lebih dekat? Hingga pada
akhirnya saya penasaran dengan regulasi tentang penahanan ijazah oleh sekolah,
beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini di wilayah Jawa Timur dan solusi yang
dilakukan oleh pemerintah untuk menekan permasalahan ini. Dan nyatanya,
permasalahan penahanan ijazah oleh sekolah ini cukup rumit apabila ditelaah
secara komprehensif mulai dari tunggakan/biaya sekolah hingga gaji pengajar.
Di sini, saya akan berbicara melalui perspektif yang saya ketahui dengan mengandalkan sumber internet (bacaan berita) dan sumber primer (pengalaman orang-orang terdekat, termasuk korban yang mengalami penahanan ijazah serta seseorang yang saya kenal sebagai pengajar). Semoga opini berikut ini sedikit memberi gambaran tentang penahanan ijazah oleh sekolah dan bagaimana ke depannya kita sebagai masyarakat publik bisa menyikapi persoalan ini.
1. Dampak penahanan ijazah oleh sekolah
Pertama, lulusan yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tidak akan bisa mendaftar ke perguruan tinggi untuk mengenyam pendidikan sarjana dan sejenisnya. Kecuali perguruan tinggi memberlakukan syarat dan ketentuan untuk mendaftar tanpa ijazah (tapi kemungkinan akan sangat kecil). Kedua, lulusan yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tidak akan bisa melamar pekerjaan khususnya pekerjaan seperti BUMN dan sejenisnya. Hal berikut juga mengecualikan perusahaan atau pemberi pekerjaan yang membebaskan ijazah sekolah (biasanya pekerjaan non-formal dan upah rendah).

Ilustrasi lulusan menggenggam ijazah
2. Penyebab penahanan ijazah sekolah dan kompleksitasnya
Salah satu alasan utamanya telah saya
sebutkan di atas, yakni belum melunasi SPP atau iuran sekolah. Sumbangan
Pembinaan Pendidikan atau SPP ini biasanya dibayarkan setiap bulan sampai siswa
lulus sekolah. Berdasarkan penelusuran dan pengalaman saya, SPP ini sangat
berguna bagi keberlangsungan sekolah, misalnya dalam hal pengembangan bangunan
dan fasilitas sekolah, ada pula SPP yang dimanfaatkan untuk menambah program
ekstrakurikuler dan lain-lain. Menariknya adalah SPP juga bisa digunakan untuk
mengganjar para pengajar di sekolah. Mengapa saya bilang menarik? Silahkan
simak terus tulisan berikut ini 😊
Berbicara tentang iuran sekolah yang
menunggak, tentu permasalahan utamanya adalah kemiskinan dan kesejahteraan
masyarakat. Apakah ada faktor lain? Tentu ada, contoh, masyarakat yang memang
tidak mau membayar, bisa jadi lupa atau justru tidak tau jika ada iuran
sekolah. Jadi sebenarnya SPP ini wajib atau enggak? Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan yang
diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Namun
secara spesifiknya, biaya pendidikan ini berdasar pada jenis institusi
pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan. Apabila satuan pendidikan
diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri), maka biaya pendidikan
mayoritas bersumber dari APBN dan/ APBD pemerintah. Lain hal jika satuan
pendidikan didirikan oleh masyarakat (sekolah swasta), maka sumber utama
biaya pendidikannya berasal dari penyelenggara bahkan orang tua atau wali
peserta didik. Dari sini, telah jelas perbedaannya antara sekolah negeri
dan swasta dalam pendanaan pendidikan.
Sayangnya, dalam kasus yang saya
temui kali ini korban merupakan lulusan sekolah swasta yang artinya biaya
pendidikannya jika satuan pendidikan belum bisa mencukupi, maka orang tua atau
wali peserta didik menjadi penanggung jawab berikutnya. Dan tentu saja,
penyelenggara satuan pendidikan dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah bila
merasa perlu dan mendesak. Poin utamanya menurut Pasal 49 dengan sumber hukum
yang masih sama, masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang
didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat
memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak
mengikat kepada satuan pendidikan. Jadi biaya sumbangan untuk pendidikan
ini sifatnya tidak memaksa terutama bagi masyarakat menengah ke bawah seperti
kasus yang saya temui kali ini. Lebih lagi, masih dalam sumber hukum yang sama,
dana yang bersumber dari orang tua/wali peserta didik tidak dikaitkan dengan
persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar
peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Dengan demikian, satuan pendidikan yang masih memberatkan pihak orang tua/wali
peserta didik dalam skema pembiayaan pendidikan terlebih dari masyarakat
menengah ke bawah jelas telah menyalahi aturan dan bisa diberi sanksi
oleh pihak berwenang.
Lalu bagaimana dengan kasus tentang
sekolah negeri yang masih meminta sumbangan kepada orang tua atau wali peserta
didik? Jadi beberapa waktu lalu ada suatu berita yang membicarakan mahalnya
biaya pendidikan, khususnya biaya atribut sekolah seperti seragam. Pertama, atribut
sekolah seperti seragam tidak terdaftar sebagai benda/bahan/barang operasional
sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 18 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kedua, oleh
karena atribut sekolah seperti seragam tidak terdaftar sebagai
benda/bahan/barang operasional sekolah, maka biayanya tidak dibebankan kepada
pemerintah, atau secara sederhana dilimpahkan kepada selain pemerintah seperti
orang tua atau wali peserta didik.
Komentar
Posting Komentar