Langsung ke konten utama

Postingan

ANALISIS RUU KUHP KONTROVERSIAL TERKAIT GELANDANGAN DITINJAU DENGAN KAJIAN KEAMANAN NON-TRADISIONAL

Pendahuluan       Kondisi Indonesia kini sedang dalam masa percobaan, tentang bagaimana legalitas hukum dapat diberlakukan secara adil tanpa merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. Dalam hukum domestik, Indonesia tentu saja menganut constitutional law yang berupa hukum perundang-undangan yang termaktub dalam kitab undang undang. Hukum domestik tersebut ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yang bertempat di wilayah kedaulatan Indonesia. Pihak terkait yang berkuasa dan berwenang atas perancangan undang-undang tersebut ialah anggota legislatif. Kasusnya, bagaimana apabila rancangan undang–undang yang dibuat oleh anggota legislatif bertentangan terhadap masyarakat sipil. Sementara anggota legislatif dalam pembuatan rancangan undang-undang seharusnya melibatkan aspirasi masyarakat.       Kasus tersebut pada akhirnya menjadi kontroversial di Indonesia dan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Menimbang masa depan leg...

PERDAGANGAN SENJATA

PENGANTAR       Kejahatan lintas batas negara pada era globalisasi semakin marak dan bermunculan di berbagai bidang kehidupan. Salah satu alasannya karena era globalisasi menjadikan teknologi dan informasi menjadi canggih, sehingga tindak kejahatan apapun dipermudah dengan eksistensi teknologi dan informasi yang semakin canggih tersebut. Salah satu contoh tindak kejahatan lintas batas negara yang sedang dihadapi oleh berbagai negara di dunia yaitu tindak kejahatan perdagangan senjata. Biro Federal Laporan Kejahatan Seragam Investigasi tahun 1996 menunjukkan bahwa senjata digunakan dalam 29 persen untuk melakukan tindak kejahatan lainnya seperti, pembunuhan, perampokan, dan serangan di Amerika Serikat. [1] Dari laporan tersebut, ini membuktikan bahwa perdagangan senjata juga mengancam kondisi keamanan di suatu negara. Progam atau kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menanggulangi tindak kejahatan tersebut. Meskipun tidak secara langsung dapat...

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

PENGANTAR       Keberadaan hukum internasional terutama pada zaman sekarang sangat diuntungkan. Salah satu alasannya karena hukum internasional dipercaya dapat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dunia. Tentunya tidak jauh dari tujuan terciptanya hukum internasional, yakni tatanan negara yang damai serta terwujudnya masa depan atau cita-cita masyarakat dunia. Diantara beberapa aspek kehidupan tersebut, ekonomi adalah salah satu aspek kehidupan yang sangat bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dunia. Perdagangan, jual-beli, investasi, dan berbagai macam kegiatan ekonomi lintas batas negara tidak dapat dipisahkan dengan aturan-aturan internasional yang mengikat. Pada akhirnya hukum internasional dapat berlaku serta menerapkan aturannya dalam aspek kehidupan tersebut, sehingga ekonomi dan hukum internasional menjadi satu kajian yang disebut sebagai hukum ekonomi internasional. Pakar hukum ekonomi internasional menyatakan bahwa hukum ekonomi interna...