Langsung ke konten utama

ANALISIS RUU KUHP KONTROVERSIAL TERKAIT GELANDANGAN DITINJAU DENGAN KAJIAN KEAMANAN NON-TRADISIONAL


Pendahuluan

      Kondisi Indonesia kini sedang dalam masa percobaan, tentang bagaimana legalitas hukum dapat diberlakukan secara adil tanpa merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. Dalam hukum domestik, Indonesia tentu saja menganut constitutional law yang berupa hukum perundang-undangan yang termaktub dalam kitab undang undang. Hukum domestik tersebut ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yang bertempat di wilayah kedaulatan Indonesia. Pihak terkait yang berkuasa dan berwenang atas perancangan undang-undang tersebut ialah anggota legislatif. Kasusnya, bagaimana apabila rancangan undang–undang yang dibuat oleh anggota legislatif bertentangan terhadap masyarakat sipil. Sementara anggota legislatif dalam pembuatan rancangan undang-undang seharusnya melibatkan aspirasi masyarakat.

      Kasus tersebut pada akhirnya menjadi kontroversial di Indonesia dan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Menimbang masa depan legalitas hukum domestik terhadap masyarakat sipil. Aksi demo yang dilakukan masyarakat sipil Indonesia terutama aliansi mahasiswa terhadap RUU KUHP yang kontroversial mencerminkan bahwa masyarakat merasa terancam dan merasa khawatir terhadap RUU KUHP tersebut. Sehingga apabila menimbulkan ancaman bagi masyarakat sipil maka kasus tersebut telah masuk dalam kategori kajian keamanan non-tradisonal. Dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut mengenai salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversial dengan meninjau aspek kajian keamanan non-tradisional.

Pembahasan

      Ratusan bahkan ribuan mahasiswa Indonesia berbondong-bondong menuju depan gedung DPR di Jakarta sejak pagi pada tanggal 24 September 2019. Mereka melakukan aksi demo dengan tujuan menyuarakan aspirasi masyarakat dengan bekal 7 tuntutan mengenai pengesahan RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga menimbulkan konroversial di dalamnya. Diantara RUU KUHP yang bersifat kontroversial yaitu, RKUHP, Revisi UU KPK, Isu Lingkungan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan Kriminalisasi Aktivis.[2] Seluruh aliansi mahasiwa yang melakukan aksi demo berkumpul dan menyatu dalam rasa nasib yang sama demi memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Pemerintah oleh mahasiswa dituntut untuk merestorasi demokrasi, dimana suara masyarakat dilibatkan kembali dalam pengambilan keputusan untuk membuat kebijakan.

      Salah satu pasal kontroversial yang juga menjadi tuntutan bagi aliansi mahasiswa berbunyi bahwa:

      “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”[3] (1.000.000)

Pasal ini dapat diartikan dengan berbagai tafsiran yang berbeda menurut masyarakat sipil. Beberapa diantaranya menganggap bahwa pasal ini bernilai negatif dengan alasan tidak melindungi Hak Asasi Manusia terhadap gelandangan. Pengertian dari gelandangan ialah, seseorang yang hidup dalam keadaan tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara di tempat umum, sehingga hidup tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat.[4] Pada umumnya keberadaan gelandangan disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yakni faktor bencana alam. Dimana masyarakat yang tertimpa mengalami kegagalan dalam membangun ulang kehidupan sehari-hari. Akibatnya mereka tidak mampu menghidupi kebutuhan hidup dan bergantung kepada orang lain di sekitarnya dengan landasan belas kasih. Dapat disimpulkan bahwa gelandangan harus menghadapi berbagai tantangan hidup akibat bencana alam yang di alaminya. Termasuk masalah kemiskinan, pendidikan, sosial-budaya, dan masalah-masalah lainnya. Gelandangan juga bisa muncul karena kurangnya perhatian dari pemerintah suatu negara. Apabila sejak awal pemerintah telah memerdulikan faktor-faktor yang menyebabkan kemunculan gelandangan, maka kemungkinan kecil gelandangan masih diakui keberadaannya dalam suatu negara.

      Alasan mengapa pasal tersebut dianggap oleh sebagian besar masyarakat menjadi kontroversial, karena status gelandangan yang tidak mampu menghidupi kebutuhannya namun di sisi lain eksistensi mereka justru berdampak pada pidana denda paling banyak 1 juta. Masyarakat sipil bertanya-tanya tentang apakah relevan pasal tersebut diberlakukan di Indonesia dan alasan mengapa pemerintah membuat RUU KUHP sedemikian rupa. Padahal untuk mengatasi masalah gelandangan solusinya tidak selalu berujung pada tindak pidana. Pasal mengenai gelandangan sesungguhnya telah diatur dalam KUHP sebelum revisi, namun dengan bentuk ancaman yang berbeda. Pasal 505 Ayat (1) berbunyi :

      “Barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.”

Kemudian, dalam Pasal 505 Ayat (2) berbunyi :

      “Pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.”[5]

Dapat disimpulkan bahwa sebelum gelandangan diancam pidana denda paling banyak 1 juta, pemerintah telah membuat RUU KUHP yang menyatakan bahwa gelandangan diancam pidana kurungan paling banyak 6 bulan. Namun kembali lagi terhadap konteks apakah ancaman pidana tersebut relevan menurut masyarakat.

      Nasir Djamil, selaku anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa penerapan pidana denda sebesar 1 juta bagi gelandangan sebagaimana tertuang di dalam RUU KUHP bertujuan supaya pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya. Menurutnya, lewat RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.[6] Alasan yang disampaikan oleh Nasir Djamil dapat bernilai positif apabila memang pemerintah sanggup untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya supaya tidak menjadi gelandangan dan tidak menjadikan gelandangan untuk menjadi satu-satunya pilihan hidup oleh masyarakat yang kurang mampu. Namun itu semua dilihat dari seberapa menjaminnya pemerintahan dapat untuk melakukan hal tersebut.

      Lain hal dengan pendapat Direktur Progam Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu yang menilai bahwa pasal tersebut seharusnya dihapus. Alasannya karena pasal tersebut merupakan aturan warisan kolonial Belanda yang memandang kaum gelandangan sebagai orang yang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya.[7] Gelandangan tidak seluruhnya melakukan kesalahan yang mengakibatkan mereka memilih untuk menjadi gelandangan sebagai tujuan hidup. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwasannya keberadaan gelandangan dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Untuk menjawab apakah pasal tersebut relevan bagi masyarakat, Erasmus berpendapat bahwa pasal tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945 yang pada intinya menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, bukan diberi pidana denda.[8] Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pidana denda bukan solusi terbaik untuk membuat keberadaan gelandangan di suatu negara menjadi berkurang. Pidana denda juga membuat gelandangan resah karena kebutuhan pokoknya saja tidak dapat mereka penuhi, namun eksistensi mereka menjadi sebab mereka harus membayar pidana denda. Pemerintah tidak bisa men-generalisasi seluruh gelandangan memiliki perekonomian yang cukup, tentu ada beberapa gelandangan yang mereka benar-benar tidak mampu untuk membiayai kebutuhan hidup.

      Ada beberapa solusi yang dapat pemerintah terapkan untuk menanggulangi keberadaan gelandangan. Pertama, dengan cara pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat sipil di Indonesia. Terutama masyarakat sipil yang sedang menjalani tantangan hidup seperti, masyarakat yang tertimpa bencana alam, masyarakat yang hidup di lingkungan yang tidak strategis, dan masyarakat dengan tantangan hidup lainnya. Kedua, dengan cara rehabilitasi serta memberikan bantuan subsidi untuk menjamin para gelandangan dapat menghidupi kembali kebutuhan hidupnya. Ketiga, dengan cara pemberdayaan manusia sehingga gelandangan memiliki kemampuan untuk melanjutkan aktivitas kehidupannya tanpa menggantungkan profesi gelandangan menjadi satu-satunya profesi yang mampu mereka jalani. Dan berbagai cara positif lainnya.

Kesimpulan

      Terlepas dari itu semua, pemerintah dan masyarakat sipil setidaknya saling membantu dan mengkoordinasi dalam menyelesaikan berbagai polemik yang ada di kehidupan suatu negara. Pemerintah membutuhkan suara rakyat untuk mencapai cita-cita bangsa yang luhur serta menjadikan rakyat sebagai pelaku untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Begitu pula masyarakat sipil yang membutuhkan kebijakan pemerintah sesuai aspiranya untuk mengatur kehidupan sehari-hari dalam bernegara. Masyarakat sipil berharap penuh terhadap sikap pemerintah selanjutnya mengenai RUU KUHP yang bersifat kontroversial. Apakah pemerintah dapat mendengar aspirasi masyarakat atau justru tetap berpendirian teguh dengan prinsip dan tujuan mereka.

Referensi

Dinas Sosial. 2018. Gelandangan dan Pengemis. Buleleng: Dinas Sosial Kabupaten Buleleng https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/gelandangan-dan-pengemis-gepeng-14 diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

DPR RI. 2019. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta: DPR RI, hlm. 104

Erdianto, Kristian. 2019. Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta. Jakarta: Kompas.com https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/19/21332111/dalam-rkuhp-gelandangan-dan-pengganggu-ketertiban-umum-diancam-denda-rp-1 diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

Manullang, Juandi. 2019. “Kekonyolan” RKUHP Baru: Gelandangan Didenda? Uang untuk Membayarnya darimana?. Jakarta: Kompasiana.com https://www.kompasiana.com/juandimanullang/5d8462a20d8230090a503c82/kekonyolan-rkuhp-baru-gelandangan-didenda-uang-untuk-membayarnya-darimana?page=all diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

Septiano, Bayu. 2019. RKUHP Rasa Penjajah: Gelandangan & Pengemis Mudah Dijerat Pidana. Jakarta: Tirto.id https://amp.tirto.id/rkuhp-rasa-penjajah-gelandangan-pengemis-mudah-dijerat-pidana-ehvt diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

Yasmin, Putri. 2019. Ini 7 Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR. Jakarta: detik.com https://m.detik.com/news/berita/d-4722609/ini-7-tuntutan-mahasiswa-yang-demo-di-depan-dpr diakses pada tanggal 7 Oktober 2019



[1] Salah satu mahasiswi progam studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya angkatan 2018

[2] Yasmin, Putri. 2019. Ini 7 Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR. Jakarta: detik.com https://m.detik.com/news/berita/d-4722609/ini-7-tuntutan-mahasiswa-yang-demo-di-depan-dpr diakses pada tanggal 7 Oktober 2019

[3]DPR RI. 2019. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta: DPR RI, hlm. 104

[4] Dinas Sosial. 2018. Gelandangan dan Pengemis. Buleleng: Dinas Sosial Kabupaten Buleleng https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/gelandangan-dan-pengemis-gepeng-14 diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

[5] Erdianto, Kristian. 2019. Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta. Jakarta: Kompas.com https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/19/21332111/dalam-rkuhp-gelandangan-dan-pengganggu-ketertiban-umum-diancam-denda-rp-1 diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

[6] Manullang, Juandi. 2019. “Kekonyolan” RKUHP Baru: Gelandangan Didenda? Uang untuk Membayarnya darimana?. Jakarta: Kompasiana.com https://www.kompasiana.com/juandimanullang/5d8462a20d8230090a503c82/kekonyolan-rkuhp-baru-gelandangan-didenda-uang-untuk-membayarnya-darimana?page=all diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

[7] Septiano, Bayu. 2019. RKUHP Rasa Penjajah: Gelandangan & Pengemis Mudah Dijerat Pidana. Jakarta: Tirto.id https://amp.tirto.id/rkuhp-rasa-penjajah-gelandangan-pengemis-mudah-dijerat-pidana-ehvt diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

[8] Septiano, Bayu. 2019. RKUHP Rasa Penjajah: Gelandangan & Pengemis Mudah Dijerat Pidana. Jakarta: Tirto.id https://amp.tirto.id/rkuhp-rasa-penjajah-gelandangan-pengemis-mudah-dijerat-pidana-ehvt diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

Komentar

Popular Posts

PENGALAMAN TPA BAPPENAS ONLINE

Hai semua! Jumpa lagi di galeri tulisanku. Sesuai dengan judulnya, kali ini aku akan berbagi pengalamanku ketika melakukan TPA Bappenas online. Tidak sekedar berbagi pengalaman, aku juga akan memberikan beberapa tips belajar dan persiapan menjelang tes. Silakan disimak berikut ini ~ 1. TPA Bappenas merupakan singkatan dari Tes Potensi Akademik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Menurut laman resmi koperasi bappenas selaku badan penyelenggara, tes ini dimaksudkan untuk mengungkap potensi intelektual. Nah hasil dari tes tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur kemampuan seseorang dalam hal misalnya, melanjutkan studi S2 dan S3, promosi jabatan, sertifikasi dosen dan lain-lain. Sedangkan alasanku mengikuti tes ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk melanjutkan studi jenjang magister di Universitas Gadjah Mada. 2. Sama halnya dengan tes TOEFL atau tes bahasa lainnya yang bersifat resmi ( official ), TPA Bappenas juga berbayar. Dengan harga pada bulan Maret 2024 s...

SELEKSI ADMINISTRASI BEASISWA LPDP: PENILAIAN DIRI

Hai! Selamat datang kembali di galeri tulisanku. Kali ini aku akan berbagi pengalaman tentang melengkapi penilaian diri pada seleksi administrasi beasiswa LPDP tahun 2023 program reguler. Tulisan ini sangat layak untuk dibaca bagi teman-teman yang sedang menyiapkan pendaftaran beasiswa LPDP. Silakan disimak berikut ini~ Salah satu isian yang harus dilengkapi pada pendaftaran beasiswa LPDP adalah “ Penilaian Diri ”. Pada menu ini, teman-teman harus mengisi beberapa hal yang berkaitan tentang diri sendiri, yaitu kelebihan, kekurangan, pengalaman beasiswa, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, hal terakhir yang diajarkan pada diri sendiri, kesalahan yang pernah dilakukan, tugas di luar lingkup dan pembeda dengan peserta lain. Karena isian data yang dilengkapi adalah seputar diri sendiri atau personal, maka peserta atau pendaftar beasiswa-lah yang sejatinya lebih tau ketika mengisi menu ini. Namun tak mengapa, aku di sini akan membantu teman-teman untuk menemukan ja...

Selangkah Lebih Dekat dengan Tuhan: Refleksi Perjalanan Spiritual dari Novel “Ziarah” Paulo Coelho

"Jika Anda sekarang merasa jauh dari Tuhan, itu bukan karena Anda ditakdirkan seperti itu, melainkan Anda masih berada di dalam perjalanan untuk mendekat kepada-Nya." Aku senang sekali mengawali ulasan buku ini dengan kutipan yang aku buat sendiri berdasarkan pengalaman membacaku. Sebagaimana judul di atas, tulisan kali ini akan mengulas salah satu karya Paulo Coelho berjudul “Ziarah” (atau dalam bahasa Inggris, The Pilgrimage ). Cover depan buku "The Pilgrimage" Sejatinya, buku ini bukan milikku, melainkan aku pinjam dari pasanganku. Kami membelinya bersama di pameran buku Gramedia “Semesta Buku”. Ini adalah buku karya Coelho pertama yang kubaca. Sebelumnya, kami, khususnya aku, hanya sering mendengar tentang karya terkenalnya, Sang Alkemis . Jadilah saat di pameran buku itu, kami memutuskan membeli dua buku Coelho sekaligus: Sang Alkemis dan Ziarah . Menurut pasanganku, memilih buku Ziarah akan membuat pengalaman membaca karya Coelho jadi lebih lengkap, k...