Pendahuluan
Kondisi
Indonesia kini sedang dalam masa percobaan, tentang bagaimana legalitas hukum
dapat diberlakukan secara adil tanpa merugikan maupun menguntungkan salah satu
pihak. Dalam hukum domestik, Indonesia tentu saja menganut constitutional
law yang berupa hukum perundang-undangan yang termaktub dalam kitab undang undang.
Hukum domestik tersebut ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yang
bertempat di wilayah kedaulatan Indonesia. Pihak terkait yang berkuasa dan
berwenang atas perancangan undang-undang tersebut ialah anggota legislatif.
Kasusnya, bagaimana apabila rancangan undang–undang yang dibuat oleh anggota
legislatif bertentangan terhadap masyarakat sipil. Sementara anggota legislatif
dalam pembuatan rancangan undang-undang seharusnya melibatkan aspirasi
masyarakat.
Kasus tersebut pada akhirnya menjadi kontroversial di Indonesia dan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Menimbang masa depan legalitas hukum domestik terhadap masyarakat sipil. Aksi demo yang dilakukan masyarakat sipil Indonesia terutama aliansi mahasiswa terhadap RUU KUHP yang kontroversial mencerminkan bahwa masyarakat merasa terancam dan merasa khawatir terhadap RUU KUHP tersebut. Sehingga apabila menimbulkan ancaman bagi masyarakat sipil maka kasus tersebut telah masuk dalam kategori kajian keamanan non-tradisonal. Dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut mengenai salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversial dengan meninjau aspek kajian keamanan non-tradisional.
Pembahasan
Ratusan bahkan ribuan mahasiswa Indonesia
berbondong-bondong menuju depan gedung DPR di Jakarta sejak pagi pada tanggal
24 September 2019. Mereka melakukan aksi demo dengan tujuan menyuarakan
aspirasi masyarakat dengan bekal 7 tuntutan mengenai pengesahan RUU KUHP
(Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang dianggap tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga menimbulkan konroversial di
dalamnya. Diantara RUU KUHP yang bersifat kontroversial yaitu, RKUHP, Revisi UU
KPK, Isu Lingkungan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan
Kriminalisasi Aktivis.[2] Seluruh
aliansi mahasiwa yang melakukan aksi demo berkumpul dan menyatu dalam rasa
nasib yang sama demi memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Pemerintah oleh
mahasiswa dituntut untuk merestorasi demokrasi, dimana suara masyarakat
dilibatkan kembali dalam pengambilan keputusan untuk membuat kebijakan.
Salah satu pasal kontroversial yang juga
menjadi tuntutan bagi aliansi mahasiswa berbunyi bahwa:
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan
atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori I.”[3] (1.000.000)
Pasal ini dapat
diartikan dengan berbagai tafsiran yang berbeda menurut masyarakat sipil.
Beberapa diantaranya menganggap bahwa pasal ini bernilai negatif dengan alasan
tidak melindungi Hak Asasi Manusia terhadap gelandangan. Pengertian dari gelandangan
ialah, seseorang yang hidup dalam keadaan tidak mempunyai tempat tinggal dan
tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengembara di tempat umum, sehingga hidup tidak
sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat.[4] Pada
umumnya keberadaan gelandangan disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yakni
faktor bencana alam. Dimana masyarakat yang tertimpa mengalami kegagalan dalam
membangun ulang kehidupan sehari-hari. Akibatnya mereka tidak mampu menghidupi
kebutuhan hidup dan bergantung kepada orang lain di sekitarnya dengan landasan
belas kasih. Dapat disimpulkan bahwa gelandangan harus menghadapi berbagai
tantangan hidup akibat bencana alam yang di alaminya. Termasuk masalah
kemiskinan, pendidikan, sosial-budaya, dan masalah-masalah lainnya. Gelandangan
juga bisa muncul karena kurangnya perhatian dari pemerintah suatu negara. Apabila
sejak awal pemerintah telah memerdulikan faktor-faktor yang menyebabkan
kemunculan gelandangan, maka kemungkinan kecil gelandangan masih diakui
keberadaannya dalam suatu negara.
Alasan mengapa pasal tersebut dianggap
oleh sebagian besar masyarakat menjadi kontroversial, karena status gelandangan
yang tidak mampu menghidupi kebutuhannya namun di sisi lain eksistensi mereka
justru berdampak pada pidana denda paling banyak 1 juta. Masyarakat sipil
bertanya-tanya tentang apakah relevan pasal tersebut diberlakukan di Indonesia
dan alasan mengapa pemerintah membuat RUU KUHP sedemikian rupa. Padahal untuk
mengatasi masalah gelandangan solusinya tidak selalu berujung pada tindak
pidana. Pasal mengenai gelandangan sesungguhnya telah diatur dalam KUHP sebelum
revisi, namun dengan bentuk ancaman yang berbeda. Pasal 505 Ayat (1) berbunyi :
“Barangsiapa bergelandangan tanpa
mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan.”
Kemudian, dalam
Pasal 505 Ayat (2) berbunyi :
“Pergelandangan yang dilakukan
bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16
tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.”[5]
Dapat
disimpulkan bahwa sebelum gelandangan diancam pidana denda paling banyak 1
juta, pemerintah telah membuat RUU KUHP yang menyatakan bahwa gelandangan
diancam pidana kurungan paling banyak 6 bulan. Namun kembali lagi terhadap
konteks apakah ancaman pidana tersebut relevan menurut masyarakat.
Nasir Djamil, selaku anggota Komisi III
DPR RI mengungkapkan bahwa penerapan pidana denda sebesar 1 juta bagi
gelandangan sebagaimana tertuang di dalam RUU KUHP bertujuan supaya pemerintah
memberikan perhatian kepada warga negaranya. Menurutnya, lewat RKUHP ini
pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi
gelandangan.[6] Alasan
yang disampaikan oleh Nasir Djamil dapat bernilai positif apabila memang
pemerintah sanggup untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya
supaya tidak menjadi gelandangan dan tidak menjadikan gelandangan untuk menjadi
satu-satunya pilihan hidup oleh masyarakat yang kurang mampu. Namun itu semua
dilihat dari seberapa menjaminnya pemerintahan dapat untuk melakukan hal
tersebut.
Lain hal dengan pendapat Direktur Progam
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu yang menilai
bahwa pasal tersebut seharusnya dihapus. Alasannya karena pasal tersebut
merupakan aturan warisan kolonial Belanda yang memandang kaum gelandangan
sebagai orang yang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya.[7]
Gelandangan tidak seluruhnya melakukan kesalahan yang mengakibatkan mereka
memilih untuk menjadi gelandangan sebagai tujuan hidup. Seperti yang telah dijelaskan
di atas, bahwasannya keberadaan gelandangan dapat disebabkan oleh beberapa
faktor. Untuk menjawab apakah pasal tersebut relevan bagi masyarakat, Erasmus
berpendapat bahwa pasal tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945 yang pada
intinya menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,
bukan diberi pidana denda.[8] Dari
sini, dapat disimpulkan bahwa pidana denda bukan solusi terbaik untuk membuat
keberadaan gelandangan di suatu negara menjadi berkurang. Pidana denda juga
membuat gelandangan resah karena kebutuhan pokoknya saja tidak dapat mereka
penuhi, namun eksistensi mereka menjadi sebab mereka harus membayar pidana
denda. Pemerintah tidak bisa men-generalisasi seluruh gelandangan memiliki
perekonomian yang cukup, tentu ada beberapa gelandangan yang mereka benar-benar
tidak mampu untuk membiayai kebutuhan hidup.
Ada beberapa solusi yang dapat pemerintah terapkan untuk menanggulangi keberadaan gelandangan. Pertama, dengan cara pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat sipil di Indonesia. Terutama masyarakat sipil yang sedang menjalani tantangan hidup seperti, masyarakat yang tertimpa bencana alam, masyarakat yang hidup di lingkungan yang tidak strategis, dan masyarakat dengan tantangan hidup lainnya. Kedua, dengan cara rehabilitasi serta memberikan bantuan subsidi untuk menjamin para gelandangan dapat menghidupi kembali kebutuhan hidupnya. Ketiga, dengan cara pemberdayaan manusia sehingga gelandangan memiliki kemampuan untuk melanjutkan aktivitas kehidupannya tanpa menggantungkan profesi gelandangan menjadi satu-satunya profesi yang mampu mereka jalani. Dan berbagai cara positif lainnya.
Kesimpulan
Terlepas dari itu semua, pemerintah dan masyarakat sipil setidaknya saling membantu dan mengkoordinasi dalam menyelesaikan berbagai polemik yang ada di kehidupan suatu negara. Pemerintah membutuhkan suara rakyat untuk mencapai cita-cita bangsa yang luhur serta menjadikan rakyat sebagai pelaku untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Begitu pula masyarakat sipil yang membutuhkan kebijakan pemerintah sesuai aspiranya untuk mengatur kehidupan sehari-hari dalam bernegara. Masyarakat sipil berharap penuh terhadap sikap pemerintah selanjutnya mengenai RUU KUHP yang bersifat kontroversial. Apakah pemerintah dapat mendengar aspirasi masyarakat atau justru tetap berpendirian teguh dengan prinsip dan tujuan mereka.
Referensi
Dinas Sosial. 2018. Gelandangan
dan Pengemis. Buleleng: Dinas Sosial Kabupaten Buleleng https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/gelandangan-dan-pengemis-gepeng-14 diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
DPR RI. 2019. Rancangan
Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta: DPR RI, hlm. 104
Erdianto, Kristian. 2019. Dalam
RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta.
Jakarta: Kompas.com https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/19/21332111/dalam-rkuhp-gelandangan-dan-pengganggu-ketertiban-umum-diancam-denda-rp-1 diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
Manullang, Juandi. 2019. “Kekonyolan”
RKUHP Baru: Gelandangan Didenda? Uang untuk Membayarnya darimana?. Jakarta:
Kompasiana.com https://www.kompasiana.com/juandimanullang/5d8462a20d8230090a503c82/kekonyolan-rkuhp-baru-gelandangan-didenda-uang-untuk-membayarnya-darimana?page=all diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
Septiano, Bayu.
2019. RKUHP Rasa Penjajah: Gelandangan & Pengemis Mudah Dijerat Pidana.
Jakarta: Tirto.id https://amp.tirto.id/rkuhp-rasa-penjajah-gelandangan-pengemis-mudah-dijerat-pidana-ehvt diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
Yasmin, Putri. 2019. Ini 7
Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR. Jakarta: detik.com https://m.detik.com/news/berita/d-4722609/ini-7-tuntutan-mahasiswa-yang-demo-di-depan-dpr diakses pada tanggal 7 Oktober 2019
[1]
Salah satu mahasiswi progam studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya angkatan 2018
[2]
Yasmin, Putri. 2019. Ini 7 Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR.
Jakarta: detik.com https://m.detik.com/news/berita/d-4722609/ini-7-tuntutan-mahasiswa-yang-demo-di-depan-dpr
diakses pada tanggal 7 Oktober 2019
[3]DPR
RI. 2019. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia. Jakarta: DPR RI,
hlm. 104
[4]
Dinas Sosial. 2018. Gelandangan dan Pengemis. Buleleng: Dinas Sosial
Kabupaten Buleleng https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/gelandangan-dan-pengemis-gepeng-14
diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
[5]
Erdianto, Kristian. 2019. Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban
Umum Diancam Denda Rp 1 Juta. Jakarta: Kompas.com https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/19/21332111/dalam-rkuhp-gelandangan-dan-pengganggu-ketertiban-umum-diancam-denda-rp-1
diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
[6]
Manullang, Juandi. 2019. “Kekonyolan” RKUHP Baru: Gelandangan Didenda? Uang
untuk Membayarnya darimana?. Jakarta: Kompasiana.com https://www.kompasiana.com/juandimanullang/5d8462a20d8230090a503c82/kekonyolan-rkuhp-baru-gelandangan-didenda-uang-untuk-membayarnya-darimana?page=all
diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
[7]
Septiano, Bayu. 2019. RKUHP Rasa Penjajah: Gelandangan & Pengemis Mudah
Dijerat Pidana. Jakarta: Tirto.id https://amp.tirto.id/rkuhp-rasa-penjajah-gelandangan-pengemis-mudah-dijerat-pidana-ehvt
diakses pada tanggal 8 Oktober 2019
[8]
Septiano, Bayu. 2019. RKUHP Rasa Penjajah: Gelandangan & Pengemis Mudah
Dijerat Pidana. Jakarta: Tirto.id https://amp.tirto.id/rkuhp-rasa-penjajah-gelandangan-pengemis-mudah-dijerat-pidana-ehvt
diakses pada tanggal 8 Oktober 2019

Komentar
Posting Komentar