Urgensi RUU PPRT atau Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi gencar dipromosikan di berbagai media sosial. Sebab ada titipan kepentingan milik para pekerja rumah tangga yang notabenenya berjenis kelamin perempuan untuk segera dituntaskan. Maka kemudian, giliran kita sebagai agent of change untuk mendesak para pemangku kebijakan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT agar nasib buruk tak lagi menjadi tradisi yang akan dihadapi di masa kerja.
Mustahil apabila Indonesia menolak
fakta bahwa masih banyak ditemukan masyarakat Indonesia yang menduduki posisi
pekerjaan informal, termasuk pekerja rumah tangga. Hal yang demikian menjadi
lumrah ketika lapangan kerja formal yang tersedia belum sepenuhnya memadai,
atau bahkan menuntut kualifikasi yang cukup tinggi bagi para calon pengampu
kerja. Jika peristiwa tersebut diperdalam, maka aspek kesejahteraan sosial
menjadi akar dari segala permasalahan. Kemiskinan yang merantai, dari satu
keluarga hingga ke keluarga selanjutnya. Lalu masyarakat dihadapkan dengan
realita kehidupan yang mengarah pada kebutuhan finansial. Pada akhirnya segala
jenis pekerjaan-pun dilakoni, berharap bahwa tetes keringat akan membawa
seonggok berkah bagi keluarga yang ditinggalkan dan tentunya dirinya sendiri.
Namun kenyataannya, pekerjaan yang
dilakukan justru menimbulkan permasalahan lain. Sejumlah konsekuensi harus
ditempa, mau tidak mau demi menyukupi kebutuhan sehari-hari. Hingga urusan ajal
menjadi hal yang paling mudah melekat di ujung nasib para pekerja. Sementara
tiada payung bahkan wadah yang mampu menaunginya ketika permasalahan muncul.
Cuplikan ilustrasi di atas menggambarkan betapa rumitnya kehidupan yang perlu
dan harus dijalani oleh para pekerja informal, dengan titik fokus para pekerja
rumah tangga wanita.
Istilah pekerja rumah tangga-pun
kerapkali mengalami streotipe yang menekankan pada “perbudakan”[1], belum lagi
perlakuan-perlakuan diskriminatif yang didapatkan selama masa kerja. Kaum
wanita yang mayoritas digadang-gadang menjadi pekerja rumah tangga-pun rentan
mengalami hal-hal yang tidak diharapkan di lingkungan kerja. Maka kemudian
pengharapan untuk mengalami kehidupan yang lebih layak meskipun harus menjalani
pekerja rumah tangga adalah satu-satunya aspirasi yang disuarakan. Peran
pemerintah menjadi sangat menentukan untuk menciptakan suatu produk hukum yang
mampu melindungi harkat dan martabat pekerja rumah tangga wanita di masa kini
dan masa yang akan datang.
Akan tetapi aspirasi tersebut tak
kunjung terealisasikan, meski berulang kali para pekerja rumah tangga dan
pemerhatinya melantangkan urgensinya terhadap pengesahan produk hukum berupa
Undang-undang Perlindungan PRT. Media menyoroti betapa gerahnya masyarakat
menanti RUU Perlindungan PRT supaya disahkan dan diberlakukan secara resmi.
Hampir sekitar 15 tahun lamanya, RUU Perlindungan PRT keluar-masuk Progam
Lesgislatif Nasional DPR-RI,[2] dan sampai saat ini masih
belum mendengar kabar terbaharunya tentang pembahasan RUU tersebut. Cerita duka
yang dialami oleh pekerja rumah tangga wanita-pun mau tak mau berbuntut
panjang.
Alasan kepentingan sektoral para penguasa diduga menjadi salah satu latar belakang mangkraknya RUU Perlindungan PRT tersebut.[3] Sedangkan anggapan bahwa isu ketenagakerjaan kurang menarik perhatian para penguasa menjadi alasan berikutnya. Masyarakat pemerhati PRT, termasuk LSM serta para penyandang PRT bekerja sama mendesak para pemangku kebijakan untuk segera membahas kelanjutan RUU Perlindungan PRT. Maka dengan demikian, hal tersebut akan menjadi akhir cerita menyedihkan para pekerja rumah tangga.
[1] Lumbanrau,
Raja Eben. 2020. 'Tangis' PRT di tengah
pandemi Covid-19: Dipecat lewat WhatsApp, tidak dapat pesangon dan bertahan
dalam lilitan utang. BBC.com dalam situs web (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52846765)
yang diakses pada tanggal 11 April 2021
[2]
Misiyah. 2020. Pentingnya Perlindungan
Hukum Bagi Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia. DW.com dalam
situs web (https://www.dw.com/id/prt-adalah-pekerja-rumah-tangga-bukan-pembantu/a-53728584)
yang diakses pada tanggal 11 April 2021
[3] Alaidrus,
Fadiyah. 2019. Nasib Pekerja Rumah Tangga
dan Mengapa Perlu Dilindungi. Tirto.id dalam situs web (https://tirto.id/nasib-pekerja-rumah-tangga-dan-mengapa-mereka-perlu-dilindungi-ehpT)
yang diakses pada tanggal 11 April 2021

Komentar
Posting Komentar